Fakta Tentang PPN 12 Persen: Apakah Berlaku Hanya untuk Gaji di Atas Rp 10 Juta?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Perbedaan Antara PPN dan PPh
Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.
Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.
Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu.
Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.
Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang. Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman. (*)
Psikolog UGM Punya Trik Atasi Kesepian: Akui Dulu Rasanya, Baru Hubungi Orang Terpercaya |
![]() |
---|
Pesan-pesan Khusus dari Bantul di Momen Peringatan Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Ekonomi RI Tumbuh Positif Jadi Fondasi Kuat untuk Laju IHSG Pekan Ini |
![]() |
---|
Mengenal Duck Syndrome, Kondisi Tubuh Baik di Luar tapi Remuk di Dalam |
![]() |
---|
Pergerakan Pembebasan Lahan Tol Jogja–Bawen Arah Semarang dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.