KPK Sita Barbuk Catatan Keuangan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementrian Agama masih berlangsung.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementrian Agama masih berlangsung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penyidik KPK kembali mengamankan barang bukti berupa catatan keuangan terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.
Catatan keuangan adalah rekaman sistematis dari semua aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau bisnis.
Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti yang diamankan tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti yang diamankan ini merupakan fokus utama dari penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1 triliun tersebut.
"Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Setelah diamankan, lanjut Budi, barang bukti itu akan segera didalami oleh penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik KPK fokus dalam dugaan penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen (18.400) dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga kuota haji khusus yang membengkak inilah yang menjadi celah korupsi.
Kuota tersebut, yang dikelola oleh biro perjalanan, diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang jemaah reguler.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi penyidikan pada 8 Agustus lalu.
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
|
|---|
| Tiga OTT KPK Selama Bulan Ramadan, Terbaru Bupati Cilacap |
|
|---|
| Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/6-Orang-yang-Diamankan-dalam-OTT-di-Mandailing-Natal-Adalah-ASN-dan-Pihak-Swasta.jpg)