Babak Baru Kasus Bullying Dr Aulia Risma, Polisi Tetapkan 3 Dokter jadi Tersangka
Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus bullying terhadap dr Aulia Risma Lestari.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus bullying terhadap dr Aulia Risma Lestari.
Dalam kasus ini, Dr Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah mengakhiri hidup dengan cara menyuntikan cairan obat ke tubuhnya sendiri hingga meninggal dunia.
Dr Aulia ditemukan tewas kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus dugaan bullying itu ke Polda Jawa Tengah.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah cukup lama, polisi akhirnya menaikan status kasusnya menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni TEN (pria), Ketua Program Studi Anestesi FK Undip.
Lalu dua perempuan lainnya yakni SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.
Dikutip dari Tribunjateng, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024) menyebutkan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah senior korban.
Baca juga: Tiga Warga di Tarakan Tewas Tertimbun Longsor
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranyaa uang sebanyak Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik,"
"(Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.
Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa tengah.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad meminta tiga tersangka dicopot statusnya sebagai dokter.
Pencopotan ini dinilai perlu dilakukan karena mereka telah dianggap sakit mental karena tak memiliki empati.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" ungkap Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.
Kini, pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki para tersangka, termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.
Misyal juga merasa bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh kaum intelektual adalah sesuatu hal yang membahayakan.
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.(*)
Polisi Amankan 11 Peserta Demo Pati yang Diduga jadi Provokator |
![]() |
---|
Akhir Kasus Polisi di Semarang Tipu Banyak Perempuan Demi Lunasi Pinjol, Berujung PTDH |
![]() |
---|
Kapolsek Bandongan Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying |
![]() |
---|
Penuh Cinta dan Edukasi, Mahasiswa Amikom Yogyakarta Ajak Anak BRSPA Hargai Makanan dan Sesama |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Penipuan, Ketua Pemuda Pancasila Blora Juga Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.