Baru 700 dari 4.300 Penghayat Kepercayaan di Magelang Lakukan Revisi Kolom Agama di KTP
Kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan sering kali dibiarkan kosong, diberi tanda strip (-), atau ditulis dengan agama yang tidak mereka anut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Mayoritas penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang masih ragu untuk merevisi kolom kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan sering kali dibiarkan kosong, diberi tanda strip (-), atau bahkan ditulis dengan agama yang tidak mereka anut.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016 telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan penganut kepercayaan leluhur tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang, tercatat kurang dari 700 penghayat yang telah merevisi kolom agama di KTP dari total sekitar 4.300 penghayat.
Sekretaris MLKI Magelang, Agung Begawan Prabu, mengungkapkan bahwa banyak penghayat kepercayaan masih ragu mengubah data kependudukan mereka.
Ketakutan dan kurangnya pemahaman atas regulasi menjadi faktor utama.
“Misalnya dulu kolom agama di KTP saya ditulis strip. Setelah ada putusan MK, seharusnya data ini tinggal direvisi menjadi penghayat kepercayaan. Namun, teman-teman masih khawatir untuk melakukannya,” ujar Prabu di sela acara diskusi kelompok terpumpun yang digelar Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Kampung Semar, Borobudur, Magelang, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa penganut penghayat kepercayaan telah diakui oleh negara.
Pada 7 November 2017, MK memutuskan bahwa mereka yang menganut penghayat kepercayaan diakui negara secara administrasi.
Artinya, negara menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Beberapa warga memilih menunggu terselenggaranya sosialisasi dari pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mendapatkan kepastian bahwa penghayat kepercayaan telah resmi diakui.
“Padahal sebenarnya regulasi dari pusat sudah jelas. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga sudah membuka diri,” ungkapnya.
Prabu juga memberikan catatan terkait pelayanan publik dalam pengurusan data administrasi kependudukan.
Salah satunya adalah kebijakan pembatasan hanya 10 pengajuan per hari dan belum adanya loket khusus untuk penganut penghayat kepercayaan.
Selain itu, setiap orang hanya diperbolehkan mewakili pengurusan dua KTP, padahal banyak penghayat kepercayaan yang lansia dan memiliki keterbatasan mobilitas.
“Hal-hal ini yang memperlambat proses,” imbuhnya.
Dengan merevisi kolom kepercayaan, penganut penghayat kepercayaan dapat memastikan bahwa identitas mereka diakui oleh negara secara sah dan mendapat akses yang setara dalam berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan administrasi kependudukan lainnya.
“Jika identitas di KTP belum berubah menjadi penghayat kepercayaan, layanan pendidikan dan fasilitas lain yang seharusnya diberikan berdasarkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tidak bisa diakses. Ini menjadi masalah bagi siswa dari keluarga penghayat kepercayaan,” katanya.
Manajer Program Yayasan LKIS, Tri Noviana, mengungkapkan bahwa pendampingan terhadap penghayat kepercayaan di Magelang mulai dilakukan pada November 2024 lalu.
Proses dimulai dengan asesmen terhadap permasalahan yang dihadapi di Magelang.
“Situasinya seperti apa, teman-teman penghayat dari 13 paguyuban dan MLKI kota maupun kabupaten menyampaikan keluh kesahnya di sini. Dari situ, kami coba merapikan catatan aspirasi dan temuan awal untuk digodok dalam FGD ini. Nantinya, ini akan menjadi policy brief yang akan diberikan kepada negara,” jelas Novi.
Tri juga menyebutkan bahwa proses-proses lainnya akan dilakukan, termasuk pendampingan kasus dan komunikasi.
“Ini tidak hanya dilakukan dalam konteks Magelang, tetapi juga akan dibawa ke tingkat nasional untuk memperbaiki pelayanan secara lebih luas,” tambahnya. (tro)
| Lapor Pelanggaran Perda ke Satpol PP Magelang Lewat Aplikasi SIAGA |
|
|---|
| Harga Tiket Uji Coba Paket Wisata Sunset di Puncak Candi Borobudur Magelang |
|
|---|
| TICEMBA 2025: Fakultas Ekonomi Untidar Hadirkan Pembicara Internasional dari Tiga Negara |
|
|---|
| Ayah di Magelang Pukuli Anak Pakai Selang karena Telat Pulang Ngaji |
|
|---|
| Diskominfo Magelang Latih Guru PAUD Manfaatkan Teknologi AI dalam Pembelajaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.