Berita Kriminal Magelang
Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Magelang Survei Target Pakai Google Maps
Polres Magelang Kota meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang -- Polres Magelang Kota meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang.
Komplotan ini diduga telah mencuri delapan unit sepeda motor dalam rentang waktu empat hari terhitung sejak 13 hingga 17 Desember 2024.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan jika pelaku beraksi pada malam hingga dini hari
"Dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku mencuri motor yang terparkir di area kos. Setelah itu, kendaraan hasil curian langsung dibawa ke Indramayu untuk dijual,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Komplotan ini terdiri dari sembilan orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.
Dua pelaku utama, “JU” alias DEDE (26), warga Lampung Timur, dan “NS” (22), warga Lampung Timur, bertugas sebagai eksekutor dan pengatur rencana pencurian.
Sisanya, “AN” alias UTANG (21), “FR” alias EGI (27), “AM” alias PONYOK (24), “AA” alias CETOK (24), serta tiga pelaku lainnya, berperan sebagai pengangkut dan penadah hasil curian di Indramayu.
“Para pelaku mengincar kos-kosan yang minim pengawasan. Mereka terlebih dahulu survei menggunakan Google Maps untuk menentukan sasaran.
• Polisi Ringkus 9 Tersangka Curanmor di Magelang: Modus Pakai Kunci T, Incar Motor Keluaran Terbaru
“Setelah motor dicuri, pelat nomor diganti dan dikirim ke Indramayu menggunakan kunci kontak palsu yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Adapun lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi beberapa rumah kos di Kelurahan Potrobangsan dan Kramat Selatan.
Di lokasi-lokasi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur delapan unit sepeda motor, termasuk Honda Beat, Honda Scoopy, dan Kawasaki D’Tracker.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat kunci palsu, tiga pasang plat nomor palsu, dan delapan unit sepeda motor hasil curian.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Ada dua pelaku lainnya, yaitu ‘RD’ dan ‘KS’, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wakapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos-kosan, untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga.
“Kami sarankan agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” pungkasnya.(Tribunjogja.com/Tro)
Kasus Mahasiswa Warga Magelang Jadi Kurir Sabu, Sekali Kirim Diupah Rp3 Juta |
![]() |
---|
Tukang Langsir BBM Pertalite di Magelang Jadi Tersangka, Mobil Terbakar di SPBU Ngabean Secang |
![]() |
---|
Pengerebekan Pesta Sabu dan Ekstasi di Kamar Hotel Kawasan Magelang |
![]() |
---|
Kasus Peredaran Sabu-sabu Dibungkus Daun Pisang di Magelang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Rumah Judi di Tegalrejo Magelang Digerebek Reserse |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.