Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Bantul Lakukan Pemeriksaan Senpi Seluruh Anggota

Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota Polres Bantul. 

Dok. Polres Bantul
Proses pemeriksaan senpi di Polres Bantul, Senin (23/12/2024). 

“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ujarnya.

Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi, ujar Jeffry, hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi:

1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved