Jamaah Islamiyah Resmi Bubar

Pemerintah pun mengupayakan pembebasan bersyarat untuk narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang terafiliasi dengan jaringan teroris JI). 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah acara puncak Deklarasi dan Sosialisasi Pembubaran Organisasi JI dan Ikrar Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Solo, pada Sabtu (21/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) resmi bubar. Pemerintah pun mengupayakan pembebasan bersyarat untuk narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono saat menghadiri acara puncak Deklarasi dan Sosialisasi Pembubaran Organisasi JI dan Ikrar Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Solo, Sabtu (21/12/2024).

Dia mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengupayakan pembebasan bersyarat tersebut.

"Tentunya kita akan terus pembebasan bersyarat. Kami akan lakukan koordinasi ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakan serta Menteri Hukum," kata Komjen Pol Eddy Hartono. 

Upaya pembebasan bersyarat ini menurut Komjen Eddy akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Akan terus sesuai syarat, apa yang menjadi keuntungan. Akan percepatan ke depannya, proses untuk kembali NKRI bagi mantan Jamaah Islamiyah yang di dalam (lapas) maupun di luar bersatu untuk berkontribusi untuk generasi bangsa," jelas. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, bubarnya JI sebagai momentum untuk memperkuat bangsa lebih biak.

"Bersama-sama saling menjaga dan gabung untuk memperkuat dalam prosesnya kita bersama-sama saling meningatkan dan pendampingan dengan stakeholder terkait," kata Listyo Sigit.

 "Tentunya keikhlasan bersama dan singeritas semangat bersama. Bersama-sama saling mengingatkan untuk negara lebih baik," jelasnya.  

Bukti pembubaran organisasi terlarang ini, dengan membuka akses 92 pondok pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI untuk dievaluasi Kementerian Agama.

Lalu, menyerahkan berbagai alat dan senjata, termasuk senjata api, puluhan kilogram bahan peledak, dan berbagai logistik lainnya.

 Kemudian, berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan servis AC dan pembentukan kelompok tani di Subang, Jawa Barat, bekerja sama dengan berbagai kementerian dan sektor swasta. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved