Kopi Robusta Merapi Sleman Resmi Bersertifikat Indikasi Geografis
Kopi robusta Gunung Merapi kini telah resmi mendapatkan pengakuan oleh Kementerian Hukum RI sebagai Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman
Apa Arti Indikasi Geografis Bagi Warga Kabupaten Sleman?
Pengakuan Indikasi Geografis (IG) membawa banyak manfaat langsung bagi warga Merapi.
Pertama, status IG memberikan perlindungan hukum terhadap kopi robusta Merapi Sleman.
Artinya, hanya kopi yang ditanam dan diolah di wilayah lereng selatan Merapi dengan persyaratan tertentu yang berhak menggunakan nama tersebut.
Ini melindungi para petani dari persaingan tidak sehat dengan produk tiruan atau berkualitas rendah.
Kedua, status ini meningkatkan nilai jual kopi robusta Merapi Sleman di pasar nasional maupun internasional.
Dengan label IG, konsumen dapat mengetahui bahwa kopi ini adalah produk otentik dengan kualitas terjamin.
Hal ini tentu akan meningkatkan pendapatan para petani dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.
Ketiga, pengakuan ini membawa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Sleman, terutama yang berada di lereng atas Gunung Merapi.
Usaha masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui Kopi Robusta Merapi Sleman ini berbuah manis ketika pengajuan Indikasi Geografis (IG) oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman disetujui dan mendapat sertifikat IG pada tanggal 27 November 2024.
Saat ini Pengurus MPIG Kopi Robusta Merapi Sleman bertempat di Sanggar Kopi Madu Merapi yang terletak di Dusun Pentingsari RT 02 RW 19 Kalurahan Umbulharjo Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman.
Kopi robusta Merapi Sleman kini tidak hanya dikenal secara lokal tetapi juga memberi peluang untuk mendapatkan tempat di peta kopi nasional maupun internasional.
Dampak Langsung untuk Petani
Bagi para petani di lereng selatan Gunung Merapi, pengakuan ini adalah hasil dari perjuangan panjang.
Mereka tidak hanya bekerja keras di kebun, tetapi juga menjaga tradisi dan kualitas yang menjadi ciri khas kopi robusta Merapi. Kini, hasil kerja keras tersebut telah diakui.
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.