Tanggapan Apindo DIY Soal UMK dan UMSK Tahun 2025

Apindo DIY memberikan kritik pada Permenaker 16 Tahun 2024 yang mematok kenaikan 6,5 persen

Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto angkat bicara soal penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.\

Ia mengatakan pengusaha tidak bisa menolak kebijakan itu dan memilih untuk menaatinya. Pihaknya memberikan kritik pada Permenaker 16 Tahun 2024 yang mematok kenaikan 6,5 persen. Meskipun angka tersebut moderat dan bisa dirasionalisasi secara akademis, namun menghilangkan dialog tripartit.

“Pernyataan saya tidak terlalu menyimpang dari penetapan UMP. Kami dalam kapasitas tidak bisa menolak kebijakan itu. Kami pengusaha memilih menaati sampai mentok ya. Kami cuma berteriak situasinya mentok. Dengan adanya fenomena ketidakpastian global, deindustrialisasi di dalam negeri ini membuat daya saing industri dan usaha turun jauh,” katanya, Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, mestinya pemerintah memberikan stimulus kebijakan untuk pajak serta mewujudkan iklim kemudahan berusaha. 

Pasalnya industri dalam negeri mengalami fenomena deindustrialisasi, sehingga perlu mengurangi ekonomi biaya tinggi bagi pengusaha. 

Ketika terjadi deindustrialisasi akan menyebabkan gangguan rantai pasok yang akan menurunkan suplai. Sehingga perusahaan-perusahaan akan semakin menderita, terutama perusahaan kelas menengah.

Baca juga: Buruh Yogyakarta Tolak UMK dan UMSK 2025, Sebut Masih Terlalu Rendah

“Yang diwarning perusahaan kelas menengah, namun ancaman paling besar di perusahaan besar. Kalau perusahaan yang menerapkan good corporate governencenya bagus tahun 2025 masih bisa bertahan. Perusahaan yang orientasinya dalam negeri harus bertarung dengan produk Tiongkok. Industri kelas menengah akan semakin banyak yang kolaps,” terangnya.

Ia menambahkan yang dibutuhkan pengusaha saat ini adalah kebijakan yang meningkatkan daya saing dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Kebijakan tersebut juga harus didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024 Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY, yakni mencapai Rp2.655.041,81.

Kabupaten Sleman berada di posisi kedua dengan besaran UMK Rp2.466.514,86, disusul Kabupaten Bantul 2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo 2.351.239,85 dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.330.263,67.

Sementara besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat atau memerlukan spesifikasi khusus.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada subsektor hotel dan restoran berskala besar (lebih dari 200 kamar atau 200 kursi) maupun Sub Sektor Restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200 kursi). (maw)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved