Pemkab Gunungkidul Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nataru
Pemkab Gunungkidul menerapkan pembatasan angkutan barang selama periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerapkan pembatasan angkutan barang selama periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru diatur dalam regulasi SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dishub Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmika mengatakan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih memang tidak boleh dioperasikan selama periode libur Nataru.
Pembatasan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, seperti mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pengaturan pembatasan ini akan diterapkan di jalan nasional seperti Jogja-wonosari,"tuturnya pada Rabu (18/12/2024).
Ia menuturkan aturan tersebut dikecualikan untuk angkutan barang yang mengangkut barang pokok misalnya minyak tanah, bensin, minyak goreng, pakan ternak, gas, pupuk, penanganan kebencanaan, termasuk truk pengangkut motor untuk mudik gratis.
Baca juga: Homestay Kampung Wisata di Kota Yogya Siap Tampung Pelancong Selama Libur Nataru
"Akan tetapi, kendaraan ini harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang,"ungkap dia.
Pihaknya menyebutkan peraturan pembatasan akan diberlakukan mulai 20-22 Desember dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kemudian, 24 Desember 2024 dari pukul 00.00-24.00 WIB.
.
Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali pada 26-29 Desember 2024 pukul 05.00-22.00 WIB.
Dan, 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB.
"Untuk jamnya ini masih tentatif, bisa dimajukan atau dimundurkan melihat dari situasi,"tandasnya. (ndg)
Empat Jabatan Lurah Masih Kosong, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi PAW dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dukung Gerakan Pangan Murah, Pemkab Gunungkidul Terima 25 Handtraktor dari Kementerian Pertanian |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp2,2 M untuk Bonus Atlet dan Pelatih di PORDA dan Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Siapkan Anggaran Rp650 Juta untuk Mitigasi Banjir Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Minta Masyarakat Aktif Pilah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.