Pemkab Gunungkidul Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nataru 

Pemkab Gunungkidul menerapkan pembatasan angkutan barang selama periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Kepala Dishub Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmika saat doorstop dengan media, Rabu (18/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerapkan pembatasan angkutan barang selama periode Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru diatur dalam regulasi SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Dishub Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmika mengatakan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih memang tidak boleh dioperasikan selama periode libur Nataru.

Pembatasan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,  seperti mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pengaturan pembatasan ini akan diterapkan di jalan nasional seperti Jogja-wonosari,"tuturnya pada Rabu (18/12/2024).

Ia menuturkan aturan tersebut dikecualikan untuk angkutan barang yang mengangkut barang pokok misalnya minyak tanah, bensin, minyak goreng, pakan ternak, gas, pupuk, penanganan kebencanaan, termasuk truk pengangkut motor untuk mudik gratis.

Baca juga: Homestay Kampung Wisata di Kota Yogya Siap Tampung Pelancong Selama Libur Nataru

"Akan tetapi, kendaraan ini harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang,"ungkap dia.

Pihaknya menyebutkan peraturan pembatasan akan diberlakukan mulai 20-22 Desember dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kemudian, 24 Desember 2024 dari pukul 00.00-24.00 WIB.
.
Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali  pada 26-29 Desember 2024 pukul 05.00-22.00 WIB. 
Dan,  1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB.

"Untuk jamnya ini masih tentatif, bisa dimajukan atau dimundurkan melihat dari situasi,"tandasnya. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved