Dirjen Imigrasi Ungkap Kemungkinan Posisi Harun Masiku
secara tersirat Godam menyebut buronan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu berada di dalam negeri.
Tidak hanya Harun Masiku, Setyo memastikan KPK juga membidik hal yang sama terhadap sejumlah target Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tindak pidana korupsi lainnya.
Guna mengoptimalkan hal itu, Setyo bilang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terkait dengan upaya penangkapan buronan kasus korupsi.
"Mudah-mudahan ya beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga. Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak, makin cepat tentunya makin bagus," katanya.
KPK Digugat
Terpisah, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.
Gugatan MAKI itu pun telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan lantaran lembaga antirasuah itu diduga telah menghentikan penyidikan kasus korupsi secara tidak sah.
"MAKI mengajukan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam perkara korupsi kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024," kata Boyamin.
Terlebih Harun Masiku lanjut Boyamin juga telah buron hampir selama 5 tahun sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," sebutnya.
Selain itu kata dia, KPK selama ini diduga sengaja menelantarkan kasus tersebut dengan tidak kunjung melimpahkan berkas perkara Harun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Padahal kata dia kasus Harun ini bisa segera disidangkan guna adanya kepastian hukum melalui tahap pengadilan.
"Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon, padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan," ujarnya.
"Dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Atas dasar ini, MAKI dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan itu bisa menyatakan KPK selaku termohon terbukti menghentikan penyidikan secara tidak sah dalam bentuk tidak melimpahkan berkas perkara ke JPU. (Tribunnews)
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK |
![]() |
---|
Catatan KPK untuk Penganggaran dan Pengadaan di Gunungkidul, Begini Reaksi Bupati Endah |
![]() |
---|
Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada 10 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Jemaah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.