WNA Asal Maroko Ditangkap Imigrasi DIY Karena Overstay Selama Enam Bulan
WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Pada Senin (16/12/2024) kemarin, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menangkap seorang WNA asal Maroko yang terbukti tinggal melebihi batas izin tinggalnya (overstay) selama enam bulan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pihak imigrasi.
"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," ungkap Akmal.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Sleman setelah tim Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal.
Baca juga: INFO Lokasi Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Sleman dan Gunungkidul, Pesta Kembang Api Murah Meriah
Setelah diamankan, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akmal menegaskan bahwa operasi penindakan ini akan terus dilakukan, terutama menjelang libur akhir tahun, saat banyak wisatawan asing berkunjung ke Yogyakarta.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk mematuhi peraturan keimigrasian,” tambah Akmal.
Ia juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kegiatan yang mencurigakan. (*)
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.