WNA Asal Maroko Ditangkap Imigrasi DIY Karena Overstay Selama Enam Bulan

WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, Senin (16/12/2024) kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Pada Senin (16/12/2024) kemarin, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menangkap seorang WNA asal Maroko yang terbukti tinggal melebihi batas izin tinggalnya (overstay) selama enam bulan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pihak imigrasi. 

"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," ungkap Akmal.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Sleman setelah tim Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal.

Baca juga: INFO Lokasi Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Sleman dan Gunungkidul, Pesta Kembang Api Murah Meriah

Setelah diamankan, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akmal menegaskan bahwa operasi penindakan ini akan terus dilakukan, terutama menjelang libur akhir tahun, saat banyak wisatawan asing berkunjung ke Yogyakarta.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk mematuhi peraturan keimigrasian,” tambah Akmal. 

Ia juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kegiatan yang mencurigakan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved