WNA Asal Maroko Ditangkap Imigrasi DIY Karena Overstay Selama Enam Bulan
WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Pada Senin (16/12/2024) kemarin, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menangkap seorang WNA asal Maroko yang terbukti tinggal melebihi batas izin tinggalnya (overstay) selama enam bulan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pihak imigrasi.
"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," ungkap Akmal.
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Sleman setelah tim Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal.
Baca juga: INFO Lokasi Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Sleman dan Gunungkidul, Pesta Kembang Api Murah Meriah
Setelah diamankan, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Akmal menegaskan bahwa operasi penindakan ini akan terus dilakukan, terutama menjelang libur akhir tahun, saat banyak wisatawan asing berkunjung ke Yogyakarta.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk mematuhi peraturan keimigrasian,” tambah Akmal.
Ia juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kegiatan yang mencurigakan. (*)
| Peci Batik Jogokariyan Kantongi Sertifikat Merek, Kemenkumham Minta Jadi Standar UMKM di DIY |
|
|---|
| UAJY dan Kantor Imigrasi Yogyakarta Adakan Sosialisasi Izin Mahasiswa Asing |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Buka Layanan di Wates Kulon Progo |
|
|---|
| 438 Kalurahan dan Kelurahan di DIY Kini Telah Memiliki Pos Bantuan Hukum |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Nigeria yang Bikin Narasi Menyesatkan soal Candi Prambanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/WNA-Asal-Maroko-ditangkap-imigrasi-Jogja.jpg)