Membangun Reputasi Produk Melalui Merek Kolektif
Merek ini biasanya digunakan oleh asosiasi, koperasi, atau kelompok produsen untuk mempromosikan produk atau jasa mereka secara bersama-sama
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Merek kolektif membantu mencegah pemalsuan produk atau penggunaan merek oleh pihak yang tidak berwenang.
Proses Pendaftaran Merek Kolektif di Indonesia
Pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Organisasi atau asosiasi mengajukan pendaftaran merek kolektif dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti anggaran dasar dan aturan penggunaan merek. Saat ini, pendaftaran merek kolektif dapat diajukan secara online melalui website : merek.dgip.go.id
Pemeriksaan Substantif
DJKI memeriksa apakah merek yang diajukan memenuhi syarat sebagai merek kolektif dan tidak melanggar hak pihak lain.
Penerbitan Sertifikat
Jika disetujui, DJKI akan mengeluarkan sertifikat merek kolektif yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Tantangan dalam Pengelolaan Merek Kolektif
Keseragaman Kualitas: Semua anggota harus mematuhi standar yang sama, yang bisa menjadi tantangan jika ada perbedaan kemampuan produksi.
Pengelolaan Konflik Internal: Perbedaan pendapat antar anggota dalam mengelola merek bisa mempengaruhi keberlanjutan merek kolektif.
Pengawasan yang Ketat: Dibutuhkan sistem pengawasan yang baik untuk memastikan merek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Merek kolektif merupakan alat yang efektif untuk memperkuat posisi kelompok usaha di pasar, terutama bagi pelaku UMKM.
Dengan pengelolaan yang baik, merek kolektif dapat menjadi simbol kepercayaan, kualitas, dan keunikan produk atau jasa suatu komunitas.
Namun, kesuksesan merek kolektif memerlukan komitmen bersama dari seluruh anggota untuk menjaga standar dan reputasi merek. (*)
Kanwil Kemenkumham DIY dan ISI Yogyakarta Jajaki Kerja Sama Pendaftaran Paten |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.