99,57 Persen Warga Kota Yogyakarta Sudah Tercover Jaminan Kesehatan Nasional
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan mengenai penerapan Universal Health Coverage (UHC), Senin (16/12/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kota Yogya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar, serta perwakilan perangkat daerah di Pemkot Yogyakarta.
Dalam nota kesepakatan itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memperluas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih inklusif dan efisien.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar menyampaikan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil meraih UHC Awards tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK pada 18 Agustus 2024 di Jakarta.
Capaian tersebut, merupakan bukti komitmen Pemkot Yogyakarta dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk.
“Semoga kedepannya kita akan mencapai UHC yang paripurna dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga Kota Yogyakarta" ujarnya.
Pihaknya menambahkan, capaian kepesertaan JKN di wilayah Kota Yogyakarta hingga sejauh ini sejumlah 413.237 peserta, dari total penduduk 415.021 jiwa atau 99,57 persen, dengan tingkat keaktifan mencapai 89,84 persen atau 372.874 jiwa.
Khusus untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dibiayai oleh Pemkot Yogyakarta, adalah sebanyak 77.482 jiwa atau 18,6 persen dari total penduduk.
"Dengan capaian ini, harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang akses pelayanan kesehatan di Kota Yogya yang mudah cepat dan setara," cetusnya.
"Sekarang NIK menjadi identitas resmi peserta JKN yang bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kami berharap layanan JKN semakin mudah diakses," imbuh Aries.
Sementara, Pj Wali Kota Yogya, Sugeng Purwanto menyampaikan, bahwa sinergitas ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi pemerintah, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama atas pelayanan kesehatan.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman, pemerintah dapat menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih inklusif, berkualitas dan berkelanjutan.
"Kerjas sama ini tentunya akan memberi manfaat bagi masyarakat dan juga bagi Kota Yogya, dalam meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih efisien, terjangkau dan berkualitas," pungkasnya. (*)
Cek Situasi Kemacetan Jogja Lewat CCTV Pemkot Yogyakarta |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Penjelasan Menkes Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.