Kesaksian Pak RW Tempat Bidan Penjual Bayi di Jogja Tinggal
Dia mengatakan Bidan DE tersebut dikenal memiliki karakter yang keras dan egonya cukup tinggi.warga sekitar cenderung bereaksi cukup sarkas.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, JOGJA - Dua bidan di Kota Yogyakarta menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran terlibat praktik jual bayi dengan modus adopsi ilegal.
Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) itu telah menjual sebanyak 66 bayi ke berbagai wilayah dengan harga puluhan juta rupiah sejak 2010-2024.
Mereka kini pun terancam mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Keduanya disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Adapun, kedua tersangka melakukan aksinya dari sebuah klinik bersalin bernama Dewi Sarbini di Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.
Kini, rumah bersalin itu berlokasi di Jalan Wiratama, Kampung Demakan Baru, Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.
• PENAMPAKAN Rumah Milik Bidan Tersangka Jual Beli Bayi di Jogja
Di rumah bercat putih dengan lantai dua itu Bidan DE tinggal.
Rupanya di tempat tinggalnya itu, Bidan DE pernah menjadi Ketua RW.
Hal itu diungkapkan Ketua RW 09 Kampung Demakan Baru, Ahmad Affandi.
"Saya agak mengenal Bidan DE itu saat dia menjadi Ketua RW. Dia menjadi Ketua RW sekitar tiga tahun pada 2018 sampai 2021. Saat itu saya jadi Ketua RT," ungkap Affandi kepada Tribunjogja.com, Sabtu (14/12/2024).

Dia mengatakan Bidan DE tersebut dikenal memiliki karakter yang keras dan egonya cukup tinggi.
Sehingga, warga sekitar memilih menjaga jarak.
Bahkan ketika kasus Bidan DEdan JE itu terkuak, warga sekitar cenderung bereaksi cukup sarkas dan menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.
"Di grup WA , warga cuma komen 'Ora Kapok-kapok (tidak juga jera). Tapi responnya biasa saja, karena warga sudah tahu wataknya seperti itu."

"Kalau informasi dari warga, kliniknya dulu pernah ditutup, plakat papan juga ditutup pakai kain. Tapi kurang tahu sejak kapan buka lagi. Dan setelah ditangkap, sekarang papannya sudah dicopot," katanya.
Saat proses penangkapan Bidan DE, Affandi mengaku didatangi pihak kepolisian untuk menjadi saksi.
Peristiwa itu terjadi sekitar Rabu (4/12/2024) pekan lalu.
"Saya dipanggil untuk menyaksikan penangkapan di TKP. Saat saya sampai di sana sudah banyak polisi yang berkumpul.
"Saya sempat menemui dan duduk bareng, tapi untuk mengurangi suasana keramaian, saya selaku pengurus wilayah RW berinisiatif untuk kasus tersebut diselesaikan polisi saja.
"Sehingga mereka dibawa ke kantor polisi agar warga tidak mendengar suara-suara," jelasnya.
Lebih lanjut, Affandi mengaku akan lebih meningkatkan sinergi dan kerja sama bersama Ketua RW setempat untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.
Pihaknya pun mengaku bakal meningkatkan kewaspadaan dan mengecek setiap usaha atau homestay yang beroperasi di wilayahnya.
"Untuk mengantisipasi hal-hal melanggar hukum terjadi di wilayah ini, kami akan selalu waspada dan hati-hati serta mengontrol apabila ada orang asing masuk maupun ngontrak di sini. Tidak hanya finansial saja yang dipikirin tapi keamanan dan kenyamanan serta kedamaian wsrga RW 09 juga diutamakan ke depan," tandasnya. (drm)
PENAMPAKAN Rumah Milik Bidan Tersangka Jual Beli Bayi di Jogja |
![]() |
---|
Bagaimana Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta Bisa Berjalan? Begini Alurnya |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Praktik Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Transaksi Mulai Rp55-Rp85 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.