Enam Pengedar Diringkus, Polisi Sita 61 Ribu Butir Obat Berbahaya
Sebanyak enam tersangka diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menjelang akhir tahun 2024.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak enam tersangka diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menjelang akhir tahun 2024.
Total ada 61.755 butir barang bukti berupa obat-obatan berbahaya (Obaya) yang turut diamankan kepolisian.
Keenam tersangka tersebut yakni BSD (25) laki-laki; MIP (20), laki-laki; AER (23) laki-laki; BA (37) laki-laki; WK (43) laki-laki; dan RN (25), laki-laki.
Barang bukti yang disita dari keenam tersangka sama, yakni pil putih bersimbol Y, dengan jumlah bervariasi, mulai dari 730 butir hingga 35.500 butir.
“Barang bukti terbanyak dari tersangka BA, yang ditangkap di Mlati, Sleman pada 23 November 2024,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2024).
Terhadap WK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Adapun pada lima tersangka lain disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca juga: 12 Kalurahan di Kulon Progo Dicanangkan jadi Kalurahan Bersih Narkoba
Beberapa penangkapan tersangka dilakukan di luar Kota Yogyakarta yakni di wilayah Sleman dan Bantul karena hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Jadi LP (Laporan Polisi) tetap dari Polresta Jogja, pengembangannya ke arah Sleman, Bantul dan paling jauh ke Jawa Tengah,” ungkap Kasatresnarkoba.
Ardian menuturkan usia para pengedar tersebut beragam, mulai dari 20-an awal hingga 40-an.
“Ada pelajar, mahasiswa, ada juga yang bapak-bapak, pekerja, buruh. Jadi ini sudah masuk ke semua ranah,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat harus bisa membedakan pil yang termasuk dalam obaya.
Ardian meminta apabila masyarakat menjumpai peredaran obaya segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Segera mengkonfirmasi ke kami, Satresnarkoba Polresta Jogja, akan kami tindak lanjuti,” paparnya.
Upaya ini menjadi komitmen Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (hda)
135 Kasus Narkoba Dibogkar Polresta Yogyakarta selama 2024, 1 Juta Butir Obaya Disita |
![]() |
---|
Polisi Amankan 16 Tersangka Peredaran Narkoba di Jogja, Ada Kuli Bangunan Hingga Tukang Parkir |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Sebut Obaya di Yogyakarta Berasal dari Tiga Daerah di Jateng |
![]() |
---|
Polisi Gencarkan Razia di Wilayah Kota Yogya |
![]() |
---|
Awal 2024, Satnarkoba Polresta Yogyakarta Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.