Polisi Amankan 16 Tersangka Peredaran Narkoba di Jogja, Ada Kuli Bangunan Hingga Tukang Parkir

Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus 16 orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polresta Yogyakarta
Sebanyak 16 tersangka peredaran narkoba mengukuti jumpa pers, Kamis (14/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus 16 orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari 16 tersangka, polisi menyita total 68.163 butir obat berbahaya (obaya), 76 butir psikotropika dan 0,7 gram sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 16 tersangka ini terdiri dari 11 kasus yang diungkap dalam kurun 13 Oktober hingga 11 November 2024. 

Beberapa kasus juga merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di bulan September.

“Berdasarkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada September 2024, petugas Satresnarkoba Polresta Jogja melakukan pengembangan kasus dan serangkaian penyelidikan terhadap DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta Kamis (14/11/2024) kemarin.

Salah satu hasil pengembangan tersebut yakni pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Keparakan, Mergangsan, petugas menangkap seorang DPO berjenis kelamin laki-laki berinisial D, 36. 

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja bangunan itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.

“D kami interogasi dan didapat keterangan bahwa dia telah menjual obaya kepada S dan menyerahkan obaya kepada HP. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap S dan HP. Keduanya berhasil ditangkap di hari yang sama,” jelasnya.

Baca juga: Adhyaksa FC Usung Misi Balas Dendam Lawan PSIM, Pelatih: Kita Sudah Lihat Cara Mereka Main

Tersangka S (39)merupakan seorang pria buruh bangunan, ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, kemudian HPS (40) laki -laki, bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap di wilayah Pandeyan, Umbulharjo. 

Keduanya mendapatkan obaya dari D, sedangkan D mendapatkannya dari tersangka lain yang masih DPO.

Adapun, barang bukti yang disita dari D, kata Ardiansyah, adalah sebuah ponsel. Sementara dari S sebanyak 2.600 butir pil warna putih bersimbol Y, tas ransel, sepatu bot, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp585.500. 

“Lalu dari tersangka HPS disita sebanyak 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu ponsel,” jelasnya.

Sementara beberapa tersangka lain yang ditangkap yakni pria berinisial MS, 20, dengan barang bukti 76 tablet psikotropika Alprazolam; pria berinisial BNC, 25, dengan barang bukti 1.750 butir pil warna putih bersimbol Y; pria berinisial BP, 29, dengan barang bukti 570 butir pil warna putih bersimbol Y.

Lalu pria berinisial RBH, 25, laki-laki, dengan barang bukti 1.256 butir pil warna putih bersimbol Y; pria berinisial YA, 22, dengan barang bukti 3.400 butir pil warna putih bersimbol Y; pria berinisial MA, 32, dengan barang bukti uang Rp300.000; serta KT, 29, dengan barang bukti 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y.

Kemudian pria berinisial MEY, 31, dengan barang bukti bungkus plastik klip isi sabu-sabu seberat 0,70 gram; pria berinisial SWA, 33, dengan barang bukti 4.027 butir pil putih bersimbol Y; serta pria berinisial AD, 32, dengan barang bukti 32.000 butir pil putih bersimbol Y.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni pria berinisial MFL, 19, dengan barang bukti 2.140 butir pil putih bersimbol Y; pria berinisial SAW, 26, dengan barang bukti 850 butir pil putih bersimbol Y; serta pria berinisial MAR, 18, dengan barang bukti 10.570 butir pil putih bersimbol Y.

Para tersangka kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.  (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved