Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

Dinkes Kota Yogyakarta Tegaskan 2 Bidan Tersangka TPPO 66 Bayi Tidak Punya Izin Praktik

Dalam kasus tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai bidan, berinisial JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogya menegaskan dua bidan yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo tidak mengantongi izin praktik.

Seperti diketahui, Kamis (12/12/2024) kemarin, Polda DIY menguak sindikat penjualan bayi sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan, oleh sebuah klinik bersalin di Tegalrejo. 

Dalam kasus tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai bidan, berinisial JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan bahwa keduanya dipastikan tidak mengantongi izin untuk menjalankan praktik kebidanan.

Baca juga: Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tandasnya, Jumat (13/12/2024).

Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.

"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved