Ketum KONI DIY kembali Paparkan Konsep Baru PON, Begini Ulasannya

Djoko Pekik menebalkan terkait pemilihan cabang olaharaga dan siapa yang menjadi pihak penyelenggara event empat tahunan ini.

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konsep baru penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) kembali disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY, Djoko Pekik Irianto, saat seminar evaluasi PON bersama Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat.

Sebelum di acara itu, mantan Deputi Kemenpora RI ini juga memaparkan konsep baru PON diacara focus group discussion (FGD) di Yogyakarta dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KONI di Batam beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan evaluasi PON dengan SIWO PWI yang berlangsung di Bandung, Kamis (12/12/2024) tersebut, Djoko Pekik menebalkan terkait pemilihan cabang olaharaga dan siapa yang menjadi pihak penyelenggara event empat tahunan ini.

"Kami tawarkan, model pertama itu tetap PON mempertandingkan olahraga Olimpik seperti sekarang dan cabor non Olimpik. Hanya saja, khusus untuk cabor non Olimpik, harus ada pengetatan," ujarnya.

Beberapa syarat ketat bagi cabor non Olimpik untuk bisa diikutkan dalam PON diantaranya, saat menggelar babak kualifikasi (BK) PON harus diikuti minimal 2/3 dari total jumlah provinsi di Indonesia.

"Untuk cabor non Olimpik, selain saat pelaksanaan PON, hasil dari BK PON tersebut, cabor akan bisa ditandingkan di PON jika minimal diikuti 1/3 dari jumlah provinsi di Indonesia. Jadi, modelnya sama seperti PON selama ini, tapi hanya diketatkan saja syaratnya," terangnya.

Baca juga: KONI DIY Gelar Bimtek Peraturan Hukum PORDA 2025

Diberikannya syarat ketat bagi cabor non Olimpik agar bisa ditandingkan atau dilombakan pada PON ditujukan agar semua daerah melakukan pembinaan pada cabor-cabor non Olimpik tersebut.

"Ini semua masih konsep yang kami tawarkan saat FGD dan Rakornas kemarin, semua ini belum diputuskan. Untuk keputusannya, nanti saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Pusat pada bulan Maret 2025," paparnya.

Guru Besar FIKK UNY ini juga menyoroti mengenai tanggungjawab pelaksana dalam PON. Djoko, mendorong, Pemerintah Pusat sebagai penyelenggaranya dan bukan lagi menjadi beban pemerintah daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah.

"Dalam hal ini melalui Kemenpora, yang dilaksanakan oleh KONI Pusat bersama PP/PB Cabor sesuai amanat undang-undang No. 11 Tahun 2022. Kebijakan ini bisa memperbaiki kasus-kasus wasit atau juri yang kurang obyektif yang kemarin sempat terjadi di PON," paparnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Djoko Pekik, bisa mengadopsi kebijakan yang saat ini telah dijalankan oleh KONI DIY dimana pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) sepenuhnya dibiayai oleh Pemda DIY yang dilaksanakan oleh KONI DIY.

"Daerah yang menjadi tuan rumah, kabupaten atau kota di DIY itu hanya sebagai daerah yang penempatan lokasi. Sehingga, pelaksanaan akan lebih fair," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved