KONI DIY Gelar Bimtek Peraturan Hukum PORDA 2025

KONI DIY melaksanakan bimbingan teknis peraturan hukum untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah XVII Gunungkidul 2025.

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. KONI DIY
Pengurus cabang olahraga dan KONI kabupaten kota foto bersama dengan Pengurus KONI DIY saat mengikuti Bimtek peraturan hukum PORDA 2025 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) peraturan hukum untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVII Gunungkidul 2025.

Bimtek sendiri menyasar para pengurus KONI kabupaten dan kota hingga pengurus daerah (Pengda) cabang olahraga yang telah lolos verifikasi untuk dipertandingkan di ajang multievent itu.

Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto, mengatakan Bimtek ini peraturan hukum ini merupakan satu instrumen yang harus dipahami dan harus diimplementasikan oleh para praktisi olahraga yang ikut serta di PORDA mendatang.

"Porda ke Porda sudah kami niati untuk semakin berkualitas. Oleh sebab itu pada Porda 2025 nanti kami terus tingkatkan kualitasnya, jaga marwah Porda, dan kami semangati semua peserta Porda. Sehingga para atlet Porda punya legasi yang bagus," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Djoko Pekik mengungkapkan, KONI DIY baru saja menyelenggarakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 lalu.

Maka penyelenggaraan PORDA 2025 ini diharapkan bisa mengambil sisi positif dari penyelenggaraan PON lalu.

Ada beberapa poin terkait keberhasilan kontingen DIY di PON 2024 lalu. Sehingga, hal tersebut bisa dicontoh untuk pelaksanaan PORDA 2025 yang akan datang.

Baca juga: Glowlympic 2025 Ajak Penghobi Berlari di Jogja Saat Peringatan Hari Ibu

Maka dengan dilaksanakannya, Bimtek peraturan hukum pada Senin (9/12/2024) itu, KONI DIY berharap regulasi yang diperlukan untuk pelaksanaan PORDA 2025 telah disepakati.

Sehingga PORDA 2025 yang akan diselenggarakan di Gunungkidul itu benar-benar menjadi Porda yang berkualitas.

"Karena Porda ini menjadi langkah kami berikutnya untuk bisa meraih kesuksesan di PON 2028 yang tinggal empat tahun lagi," ulasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum II KONI DIY, Pramana menjelaskan pelaksanaan PORDA 2025 akan mempertandingkan 549 nomor atau memperebutkan 549 medali emas yang berasal dari 47 cabang olahraga (Cabor).

"Dalam PORDA ini ada dasar hukum yang dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan event tersebut. Untuk PORDA 2025 aturannya juga khusus dan ini kita sosialisasikan lewat Bimtek ini," tambahnya.

Menurutnya, dua hal yang digaris bawahi oleh KONI DIY pada Bimtek ini yakni, peraturan umum pelaksanaan PORDA dan peraturan terkait mutasi atlet.

"Ini harus dipahamkan dulu, bahwa peraturan ini harus dipahami, jangan sampai misalkan mendaftarkan atlet mutasi dari luar tapi tak sesuai regulasi," tukasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved