Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian besar.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Sekda DIY, Beny Suharsono, saat memberikan sambutan di Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan dan Pencegahan TPPO di Mataram Ballroom, Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian besar.

Dalam upaya menanggulangi kejahatan kemanusiaan ini, pada Selasa (10/12/2024) kemarin, pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan dan Pencegahan TPPO di Mataram Ballroom, Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. 

Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai lembaga guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Data terbaru menunjukkan bahwa selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024, sebanyak 397 kasus TPPO berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda dan jajaran. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggulangi TPPO yang sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa pekerja migran sering menjadi target utama TPPO, karena mereka rentan terhadap eksploitasi oleh sindikat perdagangan manusia. 

"Keberhasilan menanggulangi TPPO membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kami berharap, dengan sinergi yang lebih baik, kita bisa mengimplementasikan kebijakan yang konkret untuk melindungi PMI sejak proses perekrutan hingga kepulangan mereka," ujar Beny.

Baca juga: Gelar Rakor TPPO di Jogja, Wamen P2MI : 48 Pekerja Migran Tak Berizin Digagalkan Via Bandara YIA

Beny juga menyoroti pentingnya peran masyarakat desa dalam mencegah TPPO, bersama dengan pemerintah, kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak tahapan perekrutan, dengan memastikan proses tersebut bebas dari praktik ilegal dan eksploitasi.

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, yang turut hadir dalam rakor, menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO adalah tanggung jawab bersama.

Menurut Christina, kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

"Pencegahan TPPO bukan hanya tugas satu pihak, tetapi semua pihak harus terlibat. Kolaborasi yang solid akan membantu mencegah praktik-praktik ilegal," ujar Christina.

Christina juga menekankan pentingnya transparansi dalam sistem perekrutan PMI, serta memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan pelatihan yang memadai dan pemahaman tentang hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri. 

Sebagai bukti keberhasilan kolaborasi, Christina menyebutkan bahwa pada 2023-2024, lima percobaan pemberangkatan PMI ilegal berhasil digagalkan di Bandara YIA, dengan tujuan negara seperti New Zealand, Malaysia, Qatar, Korea Selatan, dan Serbia, melibatkan 42 orang.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber penting, antara lain Aria Nugrahadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY, Kompol Nandang Rochman dari Polda DIY, Dra. Ari Roesmaryani dari BP3MI DIY, Agus Hardi Nata dari Dinas Sosial DIY, dan Bibit Nur Handono, Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Para narasumber memberikan perspektif dan solusi terkait penanganan TPPO di tingkat daerah.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan bisa tercipta kolaborasi yang lebih solid antar lembaga terkait, serta meningkatkan langkah-langkah preventif dan penanganan TPPO dengan lebih efektif, guna melindungi PMI dari tindak pidana perdagangan orang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved