Alur Permohonan Pendirian Yayasan di Kanwil Kementerian Hukum DIY

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Alur permohonan yayasan 

Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon. Alasan penolakan tersebut adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Perlu dipahami bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.

Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan.

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum 

Informasi lebih lanjut mengenai Perseroan Perorangan maupun bantuan dalam pendirian Perseroan Perorangan secara online dapat diperoleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta yang membuka Loket Pelayanan, pada: 

Senin – Jumat

Pagi: 08.00 – 12.00 WIB

Siang: 13.00 – 15.00 WIB

Alamat: Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta

GRATIS Biaya Layanan Konsultasi Pendirian Yayasan

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved