Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2025 Ditetapkan Rabu 11 Desember 2024
jika mengalami kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,555, atau menjadi Rp 2.169.348,56 pada 2025.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024).
Sebagai informasi awal, UMP Jateng 2024 adalah Rp 2.036.947.
Dan jika mengalami kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,555, atau menjadi Rp 2.169.348,56 pada 2025.
Namun keputusan berapa kenaikan dijadwalkan diumumkan pada Rabu 11 Desember 2024.
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya.
"Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, (10/12/2024).
Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024, Sumarno masih menggodog penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
"Yang perlu kaitannya didiskusikan adalah di Permenaker sekarang ada upah sektoral, itu dengan kriteria kekhususan," imbuh dia.
Sumarno menambahkan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menilai, kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan pekerja.
Lebih lanjut, hasil keputusan dewan pengupahan sesuai dengan Permenaker UMP Jateng bakal diumumkan ke masyarakat pada 11 Desember 2024.
"Karena regulasinya seperti itu, InsyaAllah kita tetapkan besok," tandas dia. (*)
| Partai Buruh Minta Pemerintah Naikan UMP 2026 7,7 Persen |
|
|---|
| Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan |
|
|---|
| Penetapan UMP DIY 2026 Masih Menanti Petunjuk Resmi dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Kanwil DJP DIY Lakukan Penyitaan Aset Terpidana Perpajakan di Kulon Progo dan Jateng |
|
|---|
| Dorong Kesejahteraan Buruh, Serikat Pekerja dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas UMP DIY 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.