Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban: Buku Paket Pendidikan Pancasila
Artikel berikut membahas mengenai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta upaya mencegahnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Oleh sebab itu, pengejawantahannya terdapat dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, tujuannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
d. Persekusi
Persekusi merupakan salah satu jenis kejahatan kemanusiaan sebagaimana dijelaskan dalam Statuta Roma, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Statuta itu menyatakan bahwa persecution berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender.
Persekusi dapat diidentifikasi melalui tindakan apabila seseorang atau sejumlah warga yang disakiti, dipersulit, atau ditumpas dengan sengaja, diburu secara sewenang-wenang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan apabila kata persekusi dijadikan sebagai kata kerja, yaitu“memersekusi”, memiliki arti menyiksa atau menganiaya sehingga ada unsur penyiksaan.
Persekusi diperjelas definisinya oleh Hilman (2021) sebagai berikut: "apabila seseorang melakukan tindakan tanpa dasar undang-undang sehingga mengancam seseorang dalam berdemokrasi dan mengekspresikan suatu pendapat, terkategori persekusi".
Hal ini selain mengancam individu, juga dapat meresahkan publik karena telah terjadi penentangan terhadap undang-undang.
Memaksakan ide dan pendapat pada orang lain disebabkan adanya kefanatikan ide terhadap kepercayaan dari pandangan diri seseorang atau kelompok, mengindikasikan persekusi.
Apalagi jika hal tersebut dilakukan dengan kekerasan, oleh sebab itu patuhi aturan hukum untuk menjaga ketertiban dan keteraturan.
Baca juga: Tantangan Indonesia di Era Global: Pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikukulum Merdeka
(MG Alya Hasna Khoirunnisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.