Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban: Buku Paket Pendidikan Pancasila
Artikel berikut membahas mengenai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta upaya mencegahnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Berikut ini contoh tindakan cyber bulling.
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memosting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memosting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
3. Trolling - pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online.
Dalam hukum Indonesia, cyber bullying dimasukkan ke dalam definisi pencemaran nama baik atau penghinaan.
Definisi itu kurang memadai jika dilihat bentuk-bentuk cyber bullying yang lebih dari sekadar pencemaran nama baik, Tindak cyber bullying diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Ketentuan pidana mengenai tindak kejahatan perundungan dunia maya (cyber bullying) diatur dalam BAB XI Pasal 45 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45B Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, perilaku cyber bullying merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan hukuman.
Cyber bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan oleh kelompok maupun individu dalam menyakiti orang lain berulang dengan sengaja untuk melukai dan membuat korbannya merasa tidak nyaman dan takut secara verbal ataupun non-verbal yang dilakukan melalui media sosial.
Hal ini sangat jelas merupakan penghinaan serta penindasan terhadap seseorang sehingga merugikan orang lain dan sangat tidak selaras dengan Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
b. Diskriminasi
Di negara dengan etnis, agama, ras, dan kebangsaan yang begitu beragam, dapat terjadi diskriminasi yang disebabkan oleh stereotip (pemahaman tertentu terhadap kelompok yang sulit diubah) dan prasangka buruk terhadap perbedaan tersebut.
Indonesia memiliki penduduk yang terdiri atas banyak suku, ras, budaya, dan agama yang memiliki ciri khas masing-masing dan hal tersebut dilindungi dan dihormati oleh bangsa Indonesia, oleh sebab itu keberagaman di Indonesia dilindungi dan dihormati.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3) bahwa 'Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'.
Selain itu, Indonesia telah bersepakat untuk mengesahkan ICERD (International Convention of the Elimination of all Foorms of Racial Diiscrimination) pada tanggal 25 Mei 1999.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.