Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban: Buku Paket Pendidikan Pancasila

Artikel berikut membahas mengenai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta upaya mencegahnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Kesetaraan dan antidiskriminasi merupakan ciri khas HAM. 

Indonesia meratifikasi melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan ICERD 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).

Dalam ketentuan Pasal 1 UDHR (Universal Declaration of Human Rights) bahwa kesetaraan dan antidiskriminasi merupakan ciri khas HAM, bahkan dijadikan prinsip HAM.

Kita dapat memahami bahwa kebebasan, persamaan, dan persahabatan menjadi inti dari penghormatan terhadap HAM.

Setiap orang memiliki keleluasaan, merasa sama, dan berhak memiliki teman sehingga dapat bermasyarakat.

Perlu adanya komitmen tentang penegakan hak yang sama dalam status dan kedudukan warga negara sehingga perlu dibuat regulasi oleh Legislatif dan Eksekutif untuk menangani permasalahan ini.

Setidaknya, regulasi itu dapat ditemukan pada Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga dibahas secara khusus dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

c. Intoleransi dalam Hidup Beragama

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Bangsa Indonesia mengakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan di hormati, sebagaimana tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (1) dan ditegaskan kembali pada Pasal 29 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama masing-masing merupakan hak yang dimiliki oleh seorang.

Mengapa terjadi intoleransi? Pada umumnya, konflik-konflik beragama timbul karena adanya perselisihan antara umat beragama yang mengedepankan ego masing-masing sehingga terjadi gesekan yang lama-kelamaan membesar dan terjadilah pertikaian.

Padahal, ancaman dan kekerasan terhadap umat beragama lain merupakan tindakan biadab yang bertentangan dengan nilai kebinekaan, Pancasila, Konstitusi, dan kemanusiaan universal 

Praktik intoleransi dan konflik antaragama merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Pancasila dan Konstitusi.

Indonesia telah menyatakan diri secara tegas sebagai negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, termaktub dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sudah dipastikan kehidupan bernegara pun dilandasi dengan nilai kebebasan untuk beragama dan jaminan kemerdekaan bagi para pemeluk-pemeluknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved