Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban: Buku Paket Pendidikan Pancasila

Artikel berikut membahas mengenai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta upaya mencegahnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Kesetaraan dan antidiskriminasi merupakan ciri khas HAM. 

TRIBUNJOGJA.COM – Berikut ini pembahasan mengenai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban serta upaya mencegahnya di lingkungan sekitar.

Materi dilansir dari Buku Paket Pendidikan Pancasila karya Ida Rohayani, Hatim Gazali, dan Dwi Astuti Setiawan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945: Materi Pendidikan Pancasila

Bagaimana cara kamu mengetahui bahwa kamu pernah melanggar hak atau mengingkari kewajiban sebagai warga negara? Pernahkah membaca papan pengumuman tentang perintah atau larangan di sekitarmu? Apakah kamu melakukan sesuai perintah atau tidak melakukan karena ada larangannya?

Pada pembelajaran kita kali ini, kamu akan menelusuri dan mengidentifikasi diri, apakah kamu termasuk warga negara yang siap dan sigap dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di lingkunganmu dengan demokratis dan santun.

Pada kali ini yang akan kita lakukan mengikuti alur ASIK, yakni Analisis, Sesuaikan, Inisiatif, dan Kembangkan.

Alur ini merupakan salah satu cara yang dapat kamu ikuti ketika menghadapi permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang terjadi di lingkungan kamu.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).

Pada tahap ini, ketika kamu terjebak dengan sebuah peristiwa yang dianggap atau diembuskan seolah-olah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, caranya ialah dengan menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Setelah kamu menemukan keadaan yang sebenarnya, lakukan klarifikasi dengan cara menganalisis kesesuaian peristiwa berdasarkan peraturan yang berlaku tentang hak dan kewajiban warga negara dan setelah itu, hal yang paling penting ialah membuat inisiatif.

Inisiatif ialah prakarsa untuk melakukan perbuatan agar suatu peristiwa tidak terjadi, dalam hal ini kamu diminta untuk memprakarsai sebuah tindakan dalam mencegah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang terkadang dianggap lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Inisiatif harus kamu kembangkan dari hal yang paling mudah dilakukan sampai dengan sanggup mencegahnya sesuai dengan peran yang kamu miliki di masyarakat, misalnya kamu hanya mampu mengingatkan keluargamu, kemudian teman-teman sepermainan, di sekolah, ke masyarakat, dan terus sampai dapat mencegah ke lingkungan yang lebih luas lagi.

Untuk memberikan pemahaman tentang kasus yang dapat  dianalisis, berikut uraiannya:

a. Cyber Bullying

Cyber bullying (perundungan dengan menggunakan teknologi digital) merupakan sebuah perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu.

Perilaku cyber bullying dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved