Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945: Materi Pendidikan Pancasila

Simak artikel berikut untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, dan warna kulit 

TRIBUNJOGJA.COM – Pada kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban warna negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945.

Materi dilansir dari Buku Paket Pendidikan Pancasila karya Ida Rohayani, Hatim Gazali, dan Dwi Astuti Setiawan.

Baca juga: Kelemahan Negara Indonesia: Materi Pendidikan Pancasila SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka

Siapakah warga negara Indonesia? Dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:

  • Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bunyi pasal di atas menerangkan mengenai siapa warga negara dan penduduk.

Salah satu ciri secara administratif yang dapat kita pelajari diantaranya, kita memiliki kartu tanda penduduk.

Di sana, terdapat keterangan tentang status kewarganegaraan seseorang, namun, KTP hanya sekadar menerangkan kedudukan atau tempat tinggal/domisili seseorang.

Surat izin mengemudi (SIM) juga menyebutkan status kewargaan seseorang untuk izin seseorang mengendarai kendaraan bermotor.

Kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran juga dapat dijadikan dasar yang menjelaskan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia.

Begitu pula dengan paspor yang juga merupakan kartu identitas kewarganegaraan seseorang.

Hal yang paling penting dalam pembuktian kewarganegaraan bukan sekadar kartu identitas, tetapi pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyertakan keberadaan hak dan kewajiban yang dimiliki.

Oleh sebab itu, seorang warga negara diikat oleh negara melalui produk hukum, salah satunya ialah UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya, terdapat pasal-pasal yang khusus membahas tentang hak dan kewajiban warga negara.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur secara spesifik tentang hak dan kewajiban warga negara.

Pengertian dasar hukum hak dan kewajiban warga negara merupakan aturan yang mengikat warga negara dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dalam tata tertib suatu masyarakat.

Dasar hukum yang menjadi rujukan warga negara mengenai hak dan kewajiban antara lain:

1. UUD NRI Tahun 1945

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved