Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945: Materi Pendidikan Pancasila

Simak artikel berikut untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, dan warna kulit 

Kewajiban warga negara terbit bersamaan dengan hak warga negara, salah satu ialah bela negara yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Selain itu, segala hak yang didapat meminta kewajiban yang harus dipenuhi.

Membela negara merupakan hak warga negara sebab kita yang mendiami negara berharap hidup dengan aman dan nyaman.

Jika ada yang melanggar, kita berhak untuk membela keamanan dan kenyamanan kita, adapun wujud kewajiban membela negara ialah siap sedia ketika negara dalam keadaan genting membutuhkan tenaga, pikiran, bahkan angkat senjata.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 mengisyaratkan perilaku demikian, hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaannya, harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Setiap ada hak yang dituntut, akan menerbitkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca juga: Tantangan Indonesia di Era Global: Pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikukulum Merdeka

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved