Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945: Materi Pendidikan Pancasila

Simak artikel berikut untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, dan warna kulit 

TRIBUNJOGJA.COM – Pada kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban warna negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945.

Materi dilansir dari Buku Paket Pendidikan Pancasila karya Ida Rohayani, Hatim Gazali, dan Dwi Astuti Setiawan.

Baca juga: Kelemahan Negara Indonesia: Materi Pendidikan Pancasila SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka

Siapakah warga negara Indonesia? Dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:

  • Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bunyi pasal di atas menerangkan mengenai siapa warga negara dan penduduk.

Salah satu ciri secara administratif yang dapat kita pelajari diantaranya, kita memiliki kartu tanda penduduk.

Di sana, terdapat keterangan tentang status kewarganegaraan seseorang, namun, KTP hanya sekadar menerangkan kedudukan atau tempat tinggal/domisili seseorang.

Surat izin mengemudi (SIM) juga menyebutkan status kewargaan seseorang untuk izin seseorang mengendarai kendaraan bermotor.

Kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran juga dapat dijadikan dasar yang menjelaskan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia.

Begitu pula dengan paspor yang juga merupakan kartu identitas kewarganegaraan seseorang.

Hal yang paling penting dalam pembuktian kewarganegaraan bukan sekadar kartu identitas, tetapi pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyertakan keberadaan hak dan kewajiban yang dimiliki.

Oleh sebab itu, seorang warga negara diikat oleh negara melalui produk hukum, salah satunya ialah UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya, terdapat pasal-pasal yang khusus membahas tentang hak dan kewajiban warga negara.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur secara spesifik tentang hak dan kewajiban warga negara.

Pengertian dasar hukum hak dan kewajiban warga negara merupakan aturan yang mengikat warga negara dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dalam tata tertib suatu masyarakat.

Dasar hukum yang menjadi rujukan warga negara mengenai hak dan kewajiban antara lain:

1. UUD NRI Tahun 1945

2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM

3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

7. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis.

Adapun peraturan-peraturan hasil ratifikasi (peraturan yang muncul dari kesepakatan internasional yang dijadikan atau diadaptasi menjadi peraturan di Indonesia), yaitu seperti berikut.

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

3. Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Politik Perempuan.

4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

6. Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

7. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak.

8. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Antiapartheid dalam Olahraga.

Kewajiban warga negara terbit bersamaan dengan hak warga negara, salah satu ialah bela negara yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Selain itu, segala hak yang didapat meminta kewajiban yang harus dipenuhi.

Membela negara merupakan hak warga negara sebab kita yang mendiami negara berharap hidup dengan aman dan nyaman.

Jika ada yang melanggar, kita berhak untuk membela keamanan dan kenyamanan kita, adapun wujud kewajiban membela negara ialah siap sedia ketika negara dalam keadaan genting membutuhkan tenaga, pikiran, bahkan angkat senjata.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 mengisyaratkan perilaku demikian, hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaannya, harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Setiap ada hak yang dituntut, akan menerbitkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca juga: Tantangan Indonesia di Era Global: Pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikukulum Merdeka

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved