Berita Kriminal
Pengakuan Tukang Pijat Keliling Cabul di Sleman Setelah Ditangkap Polisi Ngaku Ada Bisikan
AAS ditangkap polisi karena berbuat cabul terhadap anak di bawah umur di Kalasan, Kabupaten Sleman. endapat bisikan supaya tubuhnya awet muda.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman - AAS ditangkap polisi karena berbuat cabul terhadap anak di bawah umur di Kalasan, Kabupaten Sleman.
Perbuatan menyimpang itu dilakukan pelaku sejak ditinggal meninggal istrinya dengan dalih mendapat bisikan supaya tubuhnya awet muda.
Hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan penyelewengan seksual terhadap 8 orang.

"Saya seperti ada yang bisikin (agar) awet muda. Gak tau bisikan dari siapa, ada bisikan, gitu," kata tersangka AAS, dihadapan petugas dan awak media di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Korban terakhir dari tukang pijat cabul ini adalah seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, di sebuah masjid di wilayah Kalasan pada 30 November lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku awalnya menawari korban pijat, lalu memegang bagian sensitif dan memasukkannya ke mulut hingga korban ereksi.
Pelaku ditangkap dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Saya menyesal, kapok," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pria berumur 60 tahun yang berprofesi tukang pijat keliling itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, karena anaknya menjadi korban perbuatan cabul.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu, 30 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Masjid di wilayah Kalasan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh pelaku.
"Akhirnya tim dari Polsek dan Polres mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adrian.
Adrian mengungkapkan, korban anak yang masih berusia 13 tahun, malam itu pamit keluar kepada orangtuanya untuk mencari WiFi.
Kebetulan di kampung tersebut, layanan WiFi gratis berada di Masjid.
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.