Kecanduan Slot, Pemuda di Medan Nekat Begal Prajurit TNI di Dekat Markas Kodam Barisan

Pembegalan dilakukan oleh komplotan yang dipimpin oleh Atok pada Kamis (26/11/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat sedang mengintrogasi Arka Satria Sitepu, pelaku begal anggota TNI AD di depan Markas Kodam I/Bukit Barisan, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Kecanduan judi online membuat ASS alias Atok nekat melakukan pembegalan. 

Aksi pembegalan itu dilakukan oleh Atok bersama lima orang temannya di depan markas TNI, Kodam I/Bukit Barisan, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tak hanya berani melakukan pembegalan di depan markas TNI, Atok dan kawan-kawannya juga nekat membegal anggota TNI bernama Sertu Marsono.

Pembegalan dilakukan oleh komplotan yang dipimpin oleh Atok pada Kamis (26/11/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu Sertu Marsono baru saja mau bertugas di Markas Kodam I/ Bukit Barisan.

Saat sampai di depan Kantor Dinas Peternakan atau di depan Kodam perempatan Manhattan Jalan Gatot Subroto, Sertu Marsono yang mengendarai sepeda motor dipepet enam pelaku begal.

Tanpa basa basi, para pelaku langsung menendang sepeda motor milik Sertu Marsono hingga membuatnya terjatuh.

Tak hanya menendang sepeda motor, para pelaku yang bersenjatakan parang mengancam Sertu Marsono.

"Ketika melintas, korban dipepet oleh para pelaku yang terdiri dari beberapa orang dengan menendang korban sehingga terjatuh," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti di Mapolsek Sunggal, Selasa (3/12/2024) seperti yang dikutip dari Tribun Medan.

Mengetahui para pelaku menggunakan senjata tajam, Sertu Marsono pun memilih untuk menyelamatkan diri.

"Pada saat itu korban memilih melarikan diri meninggalkan sepeda motornya, dan sepeda motor milik korban Honda Beat dibawa kabur para pelaku," ujarnya.

Baca juga: Memperingati 20 Tahun Tsunami Aceh, Film Dokumenter “SMONG Aceh” Ditayangkan Perdana di JaFF 2024

Setelah kejadian, Sertu Marsono segera melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembegalan terhadap anggota TNI tersebut.

Tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pimpinan kelompok begal.

Atok ditangkap di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (1/12/2024).

Hasil interogasi terhadap pelaku Arkan, ia beraksi bersama lima temannya.

Selanjutnya polisi pun sebelumnya sudah mengamankan 3 pelaku lainnya yang merupakan anak di bawah umur.

Mereka saat ini sudah dikirim ke peradilan anak karena usianya masih di bawah umur.

Sementara, dua pelaku lainnya dengan inisial F dan W masih buron.

"Tersangka dalam perkara ini ada enam orang. dimana tiga orang sebelumnya telah dilakukan penangkapan, statusnya di bawah umur yang terakhir ini yang kita tangkap atas nama Arkan Satria Sitepu alias Atok," kata Bambang.

Tersangka Atok merupakan otak pelaku sekaligus pimpinan kelompok.

"Yang terakhir ini berhasil kita amankan, kita tangkap atas nama Arkan alias Atok. Beliau ini sebagai otak pelakunya, pimpinan dari kelompok ini," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan ternyata para pelaku ini merupakan spesialis begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

"Dari hasil pemeriksaan ada sembilan TKP yang ada di wilyah hukum kita. Mereka lakukan dengan tindak pidana yang sama dan modus yang sama mengancam menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam Komplotan begal ini.

Sementara itu, pelaku Atok ketika ditanya mengakui bahwa dirinya merupakan anak personel polisi.

"Iya (anak Polisi), dinas di Dokkes Polda Sumut cuma sudah meninggal," kata pelaku Atok saat digiring ke sel tahanan.

Ia mengaku nekat melakukan begal karena membutuhkan uang.

"Uangnya saya pakai untuk beli rokok, main PS sama main slot (judi online)," ucapnya.

Saat ini, Atok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved