Delapan Warga di Bantul Terjaring OTT Satpol PP Karena Buang Sampah Sembarangan
Satpol PP Kabupaten Bantul mengamankan delapan orang pelaku pembuang sampah sembarangan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengamankan delapan orang pelaku pembuang sampah sembarangan dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar belum lama ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyampaikan, dua di antara pelaku pembuangan sampah sembarangan itu, sudah menjalani sidang yustisi pada Kamis (5/12/2024) dan sudah dijatuhi sanksi.
"Karena dinyatakan bersalah, akhirnya dua orang itu berikan sanksi berupa denda senilai Rp300 ribu dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya, Jumat (6/12/2024).
Dua orang yang sudah disidang tipiring itu menurut Jati adalah seorang anak kos dan pedagang.
Dari pengakuan anak kos yang terjaring OTT, dirinya terpaksa membuang sampah secara sembarangan karena truk pengangkut sampah yang biasanya mengambil sampah tidak datang.
"Itu, kami tangkap di perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogya di Gedongkuning, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul," ucapnya.
Baca juga: Cegah Aksi Tawuran di Kota Magelang, Puluhan Senjata Tajam Diserahkan ke Polisi
Sementara itu, untuk seorang pedagang yang juga terjaring OTT mengaku sudah tiga kali membuang sampah sembarangan.
Di aksinya yang ketiga, dirinya terjaring Satpol PP di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Nah, yang pedagang ini alasannya sama seperti anak kost. Dia katanya bingung mau buang sampah ke mana," tutur Jati.
Jati mengungkapkan, beberapa oknum warga yang tertangkap tangan tidak seluruhnya mengikuti sidang yustisi.
Ada beberapa yang sudah menjalani pemberkasan namun tidak menghadiri sidang yang sudah dijadwalkan.
Kemudian ada juga yang saat terjaring OTT, yang bersangkutan tidak membawa identitas sehingga petugas hanya memberikan teguran saja.
"Mereka sudah kami lakukan pemberkasan. Tetapi, saat sidang, ada yang tidak datang," jelas dia.
"Ada juga yang orang tua yang tertangkap juga. Kasihan, rumahnya jauh. Ya sudah tidak kami proses. Yang penting, dia sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dia sudah kami minta untuk membuat pernyataan komitmen tidak buang sampah sembarangan lagi," ucap Jati.
Penegakan perda terkait dengan sampah ini menurut Jati akan terus digencakan pihaknya.
Terutama saat momen Natal dan pergantian tahun baru untuk menjaga situasi yang lebih kondusif.
"Akhir tahun ini tetap kami laksanakan OTT sampah. Pelaksanaannya cuma kami dari Satpol PP Bantul saja, tidak ada gabungan," pungkas Jati.(nei)
| Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame yang Langgar Aturan Pemasangan |
|
|---|
| Satpol PP Bantul Gelar Operasi Pekat Selama Ramadan 2026 |
|
|---|
| Satpol PP Bantul Usulkan Aturan Operasional Warung dan Hiburan Menjelang Ramadan 2026 |
|
|---|
| Satpol PP Bantul Tertibkan 189 Baliho, Spanduk, dan Rontek |
|
|---|
| Buruan KPK yang Sempat Kabur Saat OTT Pegawai Bea Cukai Akhirnya Menyerahkan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-pembuang-sampah-liar-di-Selopamioro.jpg)