MPBI DIY Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Tidak Mencukupi KHL di Yogyakarta

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

Angka ini lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yakni hanya sebesar 3,6 persen.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto seusai menggelar rapat terbatas bersama para menteri, Jumat (29/11/2024) lalu.

Meski sudah naik lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut tetap mendapatkan penolakan dari kalangan buruh.

Salah satunya datang dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.

Menurut MPBI, kenaikan 6,5 persen tersebut tetap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.

"Kami menolak rencana kenaikan UMP sebesar 6,5 persenSebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Koordinator MPBI Irsyad Ade Irawan, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Serikat Pekerja Kulon Progo Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Masih Belum Ideal

Dia menjelaskan, UMP ditetapakan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan.

Menurut Irsyad tidak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP, serta tidak dapat kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 oleh Presiden

Selain itu Irsyad menganggap, apa yang disampaikan Presiden tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstituti (MK) soal UU Cipta Kerja dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

"Yang itu menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan," tegas Irsyad.

Sementara dalam hal ini menurut Irsyad Presiden hanya membahas kenaikan UMP bersama menteri.

"Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak akan cukup untuk memenuhi KHL buruh di Yoyakarta. MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved