Serikat Pekerja Kulon Progo Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Masih Belum Ideal
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko menilai kenaikan rata-rata 6,5 persen untuk UMP dinilai masih belum ideal.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Presiden RI Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan naik rata-rata 6,5 persen.
UMP ini nantinya juga akan menjadi pertimbangan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko menilai kenaikan rata-rata 6,5 persen untuk UMP dinilai masih belum ideal.
"Menurut kami kenaikan tersebut belum ideal dalam kondisi seperti saat ini," kata Taufik pada Selasa (03/12/2024).
Kondisi yang dimaksud adalah naiknya harga bahan-bahan pokok yang jadi kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan harga tersebut juga yang memicu turunnya daya beli masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Meski belum ideal, Taufik menyebut kenaikan rata-rata 6,5 persen untuk UMP 2025 masih cukup logis. Namun ia berharap kenaikannya bisa lebih dari itu, yakni di kisaran 7,5 persen sampai 10 persen.
"Kami tetap menyambut baik kebijakan pemerintah dengan kenaikan 6,5 persen tersebut," ujarnya.
Taufik mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan terkait kenaikan UMK 2025 yang dianggap ideal. Usulan disampaikan ke Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo.
Pihaknya berencana mengusulkan kenaikan UMK 2025 di kisaran 7 sampai 8 persen. Usulan tersebut pun akan diperjuangkan agar bisa terwujud.
"Kami berharap teman-teman anggota Dewan Pengupahan Kulon Progo dari unsur pekerja juga bisa ikut memperjuangkan usulan tersebut," kata Taufik.
Baca juga: PREDIKSI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Segini Estimasi UMP di Jogja dan Pulau Jawa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait penentuan UMP dan UMK 2025. Aturan disebut akan terbit dalam waktu dekat.
Menurutnya, Permenaker diperlukan sebagai mekanisme yang jelas dalam menyikapi kebijakan kenaikan UMP 2025 rata-rata jadi 6,5 persen.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten pun bisa menindaklanjuti keputusan tersebut berdasarkan aturan yang ada.
"Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden merupakan standar yang berlaku secara nasional," jelas Bambang.
Meski masih menunggu, Permenaker, pihaknya pun mulai bersiap untuk membahas UMK 2025. Persiapan juga dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota DIY lainnya serta dari DIY sendiri.(alx)
Kepala Sekolah di Kulon Progo Tak Keberatan Harus Cicipi MBG Demi Antisipasi Keracunan |
![]() |
---|
Sekda Kulon Progo Sebut Satgas MBG Akan Difokuskan pada Distribusi Hingga Masalah di Makanan |
![]() |
---|
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.