MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 6,5 Persen, Ini Tuntutannya

Irsyad Ade Irawan menolak kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen yang diputus Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menolak kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen yang diputus Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, UMP ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan.

“Menolak rencana kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sebagaimana dilontarkan oleh Presiden Prabowo. UMP ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan,” katanya, Senin (02/12/2024).

Ia menyebut kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak akan cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh di Yogyakarta. Untuk itu, MPBI DIY menuntut kenaikan upah minimal 20 persen di DIY.

Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pemda DIY Tunggu Pedoman Teknis dari Kementerian Tenaga Kerja

Berdasarkan hasil survei Oktober 2024, KHL untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.177.159, Sleman sebesar Rp 4.106.084, Bantul sebesar Rp 3.732.688, Kulon Progo sebesar Rp 3.728.011, dan Gunungkidul sebesar Rp 3.507.838.

“MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY,” ungkapnya.

Ia menambahkan tidak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP. Terlebih tidak ada kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 oleh presiden.

“Tidak sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal cipta kerja yang mengatakan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan. Presiden hanya membahas kenaikan UMP bersama menteri,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved