UMP 2025
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pemda DIY Tunggu Pedoman Teknis dari Kementerian Tenaga Kerja
Penetapan UMP DIY tahun 2025 belum dapat dipastikan, karena masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 belum dapat dipastikan, karena masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Senin (2/12/2024), menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo memang telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, pihaknya masih menunggu pedoman teknis dari kementerian terkait mengenai tata cara penghitungannya.
“Kami menunggu surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja. Memang ada informasi bahwa Presiden telah menyampaikan arahan mengenai kenaikan 6,5 persen. Namun, kami membutuhkan pedoman teknis dari kementerian terkait mengenai tata cara penghitungannya,” ujar Beny Suharsono.
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMP di DIY biasanya dilakukan pada akhir November, namun kali ini ada penundaan karena menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Proses ini melibatkan dialog antara pihak-pihak yang terkait, yakni perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Dalam forum tersebut, meskipun terdapat perbedaan kepentingan antara pekerja yang menginginkan kenaikan signifikan dan pengusaha yang menginginkan kenaikan yang wajar, tetap diusahakan tercapai kesepakatan bersama.
“Kami sudah menyiapkan semuanya, mulai dari perangkat hingga skenario. Kami juga sudah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Ada berbagai skenario yang kami siapkan, karena inflasi di DIY ini rendah, bahkan sempat mengalami deflasi selama enam bulan berturut-turut,” lanjutnya.
Beny menegaskan bahwa meskipun Presiden telah mengumumkan angka kenaikan UMP 6,5 persen, angka tersebut masih bersifat acuan minimal, dan setiap daerah bisa menentukan kebijakan berdasarkan kondisi masing-masing.
“Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, termasuk kebutuhan hidup minimum dan daya dukung pengusaha,” jelas Beny.
DIY, dengan inflasi yang tercatat sekitar 2 persen, juga akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan besaran kenaikan UMP, termasuk komponen yang memengaruhi inflasi seperti harga pangan dan rokok.
Beny mengungkapkan bahwa meskipun rokok merupakan komponen inflasi yang cukup signifikan, hal tersebut bukan fokus utama dalam perhitungan UMP.
Baca juga: Kapan Pengumuman UMP 2025 dan UMK 2025 di DIY? Ini Kata Menaker
Target Penetapan Sebelum 1 Januari 2025
Sekda DIY menambahkan, meskipun ada penundaan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penetapan UMP DIY sebelum 1 Januari 2025.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta perwakilan pekerja melalui Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan proses ini dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Kami harap arahan dari kementerian segera keluar agar kami bisa segera menetapkan UMP. Biasanya, kami sudah selesai pada akhir November, tapi kali ini ada sedikit penundaan karena menunggu kebijakan pusat,” ujar Beny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.