Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Yogya, Hasto-Wawan Raih Keunggulan

Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan dinyatakan unggul berdasar hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat Kota Yogyakarta , Minggu (1/12/2024).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat Kota Yogya, Minggu (1/12/24). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan dinyatakan unggul berdasar hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat Kota Yogyakarta , Minggu (1/12/2024).

Paslon nomor urut 02 tersebut berhasil mengamankan 87.485 suara, disusul paslon 03 Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo dengan 63.876 suara, serta paslon 01 Heroe Poerwadi-SW Supena dengan 45.518 suara.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Yogyakarta , Erizal, mengungkapkan, bahwa warga masyarakat sudah bisa mengakses langsung hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Yogyakarta tersebut.

Yakni, melalui laman infopemilu.kpu.go.id, di mana publik dapat mengakses hasil rekapitulasi hingga tingkat kemantren, yang seluruhnya telah terinput.

"Silakan buka paling bawah kiri rekapitulasi Pilkada 2024, pilih Kota Yogya, itu bisa muncul 14 kecamatan, 651 TPS. Dokumen yang direkap teman-teman PPK sudah ada di situ semuanya," tandas Erizal.

Meski kepastian perolehan suara sudah didapat, KPU masih harus menanti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), berkaitan dengan ada atau tidaknya sengketa yang diajukan oleh salah satu pasangan calon. 

Di samping itu, potensi berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) pun cenderung sangat kecil, karena sejauh ini tidak ada pelanggaran berarti di TPS.

"Di PKPU, tahapan jadwalnya menunggu keputusan dari MK. Kemudian, disurati oleh KPU selama 3 hari. Maksimal 3 hari setelah surat MK itu atau surat KPU RI, baru ditetapkan oleh KPU kota, kabupaten atau provinsi," cetusnya.

Erizal pun menyampaikan, dalam proses rekapitulasi suara tingkat kota, pihaknya turut melibatkan PPK hingga saksi dari paslon nomor urut 01, 02, serta 03. 

Di samping itu, KPU Kota Yogyakarta  juga sudah bermohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, untuk mencari tahu soal pelanggaran-pelanggaran berarti selama pemungutan suara tempo hari.

"Tapi, semuanya sudah diberikan saran perbaikan di tingkat PPS, PPK. Mudah-mudahan di tingkat kota ini tidak ada kendala yang berarti," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved