Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Mulai Lakukan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Jenjang Kabupaten

Pihaknya pun memastikan 17 kapanewon di Kabupaten Bantul sudah memberikan kotak rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara

Tribun Jogja/Neti Rukmana
Komisioner KPU Bantul dan Bawaslu Bantul sedang membuka berkas untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024 di kantor KPU Bantul, Minggu (1/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Kabupaten Bantul mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024 di kantor KPU Bantul, Minggu (1/12/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, mengatakan, rekapitulasi yang diselenggarakan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 dan disesuaikan dalam pasal 29. 

"Dalam pasal itu, kami ini menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, setelah rapat pleno rekapitulasi di tingkat kapanewon selesai," kata Mestri kepada awak media.

Pihaknya pun memastikan 17 kapanewon di Kabupaten Bantul sudah memberikan kotak rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara ke KPU Kabupaten Bantul.

Baca juga: 200-an Peserta Ramaikan Ajang Rally Foto Konservasi 2024 di Deswita Jatimulyo Kulon Progo

Kotak itu berisi hasil rekapitulasi perolehan suara tiap paslon, data kejadian khusus, hingga data rekap pengembalian C pemberitahuan bagi pemilih yang tidak tersebutkan pemberitahuannya.

"Kami merencanakan rekapitulasi di jenjang KPU Kabupaten Bantul pada 1-3 Desember 2024. Tapi, kalau tidak ada kendala, kami memperkirakan itu akan selesai pada hari ini, dan besok kami lakukan pleno untuk penetapan hasil pemilihan," jelas Mestri. 

Kemudian, rekapitulasi saat ini akan dimulai dari tiga kapanewon yakni Kapanewon Kretek, Sanden, dan Dlingo. Tiga kapanewon itu dipilih untuk dilakukan rekapitulasi lebih dahulu dikarenakan kesiapan yang sudah matang.

"Lalu, dari Rakor yang sudah kami lakukan, kemungkinan pada saat ini akan ada dua hal yang akan terjadi perubahan atau kejadian khusus di tingkat kabupaten," ujarnya.

Pertama, terkait dengan surat suara rusak yang di Kapanewon Sedayu.

Di situ ada salah penempatan atau salah masuk, semestinya didata sebagai surat suara tidak digunakan, akan tetapi oleh KPPS dimasukkan sebagai surat suara rusak. Maka, data itu perlu dibetulkan.

"Yang kedua ada di Kapanewon Pundong. Terkait pemilihan DPT yang jenis kelamin pada saat pengisian di TPS yang mestinya laki-laki, ternyata tertulis perempuan. Jadi, itu perlu diperbaiki juga, sehingga sesuai dengan data yang ada," tutup dia. (nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved