Pilkada Gunungkidul 2024

KPU Gunungkidul Minta Semua Pihak Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 


TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul meminta semua pihak untuk menghormati masa tenang kampanye Pada Pilkada 2024,  masa  berlangsung dari tanggal 24-26 November 2024.


Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.


Adapun, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024. 


"Pada masa tenang ini, semua pihak wajib menghentikan segala aktivitas yang berbau kampanye. Masa tenang ini, merupakan ruang untuk masyarakat untuk menentukan nanti memilih siapa. Jadi, sudah cukup memberikan informasi atau melakukan kegiatan kampanye," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (24/11/2024).


Dia mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada


Dan, apabila  mendapati kegiatan seperti kampanye pada masa tenang dapat segera melaporkan ke pihaknya ataupun Bawaslu. 


"Mari bersama-sama untuk saling menjaga demi kesuksesan Pilkada 2024 ini,"tuturnya.


Tak hanya itu, dia juga meminta  agar seluruh media massa, baik cetak, elektronik, hingga online dapat mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama masa tenang, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.


"Media juga tidak kalah penting mengambil peran untuk menjaga suasana tetap tenang dengan tidak membuat berita yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu paslon bahkan iklan sekalipun tidak boleh," tandasnya ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved