Kasus Lima Truk Asal Kota Jogja Buang Sampah Rumah Tangga ke Saptosari Gunungkidul

lima truk dam diamankan polisi setelah kedapatan membawa sampah yang diduga berasal dari Kota Jogja.

TRIBUNJOGJA/Istimewa
Sampah dari Yogyakarta Dibuang ke Saptosari Gunungkidul, Lima Truk Diamankan Polisi. Penampakan truk sampah diamankan pihak kepolisian, pada Rabu (20/11/2024) 

"Betul itu lahan milik warga setempat. Dari keterangan si pemilik berniat menutup tegalan di lahannya  menggunakan sampah tadi. 

"Pemilik bilang tidak tahu kalau yang dilakukannya membawa sampah dari luar daerah merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar hukum,"ucapnya.

Ia melanjutkan atas kejadian ini pihaknya pun memberikan teguran baik kepada si pemilik lahan dan pihak kalurahan setempat.

"Kami sudah ingatkan bahwa membawa sampah dari luar daerah itu adalah tindakan ilegal dan melanggar Perda. 

"Bahkan, kami sudah berikan surat edaran ke setiap Panewu agar disampaikan ke masyarakat untuk tidak membawa sampah dari luar daerah kemudian dibuang di sini. Kami harap aturan tadi dipatuhi,"ucapnya.

Lurah Jetis, Agus Susanto menuturkan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut belum mengantongi berizin. 

"Itu tidak ada izinnya, dari pemilik katanya ini baru pertama kali, katanya sampah itu untuk diuruk,"ucapnya.

Depo Sampah di Yogya Disorot, WALHI: Perlu Solusi Bersama, Bukan Saling Lempar Tanggung Jawab

Dia mengatakan sudah menyosialisasikan kepada  masyarakat tidak boleh membawa sampah dari luar daerah. 

Jika ingin mengelola sampah dalam skala besar  harus memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan jadi tidak boleh sembarangan. 

"Padahal di lokasi pembuangan sampah itu sudah dipasangi tulisan larangan membuang sampah, masih saja dilanggar. Tadi, kami minta kepada pemiliknya agar sampah-sampah yang sudah terlanjur dibuang untuk dibersihkan kembali,"tandasnya.

3. Pengelolaan Sampah Berbasis Depo

Pengosongan depo sampah di Kota Yogyakarta.
Pengosongan depo sampah di Kota Yogyakarta. (Dok Humas Pemda DIY)

Guru Besar Fakultas Teknik Kimia UGM, Prof Chandra Wahyu Purnomo, mengatakan, masalah pertama di Kota Jogja adalah sistem pengelolaan sampahnya yang berbasis pada depo. 

Artinya, masyarakat bisa membawa sampahnya sendiri ke depo-depo itu, sekaligus memungkinkan warga luar kota ikut 'nimbrung'.

"Pengetatan dengan menunjukkan KTP tetap tidak menghindarkan sampah dari daerah lain masuk ke depo. Itu menjadi masalah," katanya, di sela FGD Strategi Komunikasi Publik tentang Pengelolaan Sampah, di Balai Kota Yogya, Kamis (21/11/24).

Sialnya, tidak selamanya kuota di depo-depo yang tersebar di seluruh kemantren itu siap sedia untuk menerima pembuangan sampah dari masyarakat.

Sehingga, ketika depo penuh, atau berhenti beroperasi karena suatu kendala, muncul titik-titik pembuangan liar yang belakangan marak dikeluhkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved