DIY Raih 37 Sertifikat Warisan Budaya dalam Ajang AWBI 2024

DIY berhasil meraih 32 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan lima sertifikat Cagar Budaya Nasional

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Suasana Puro Pakualaman Yogyakarta jelang penyelenggaraan Dhaup Ageng, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meraih 32 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan lima sertifikat Cagar Budaya Nasional dalam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024 yang digelar Kementerian Kebudayaan di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Dengan pencapaian ini, DIY mencatat total 37 sertifikat dalam gelaran tersebut.

Kementerian Kebudayaan menetapkan 272 WBTb dan 17 Cagar Budaya Nasional dalam acara tersebut, sehingga sejak 2013, jumlah keseluruhan WBTb Indonesia mencapai 2.213, sementara Cagar Budaya Nasional mencapai 228 situs.

Sertifikat WBTb Indonesia diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, sedangkan sertifikat Cagar Budaya diserahkan oleh Wakil Menteri Kebudayaan RI, Giring Ganesha Djumaryo.

Semua penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi.

DIY tahun ini mendapatkan pengakuan atas 32 karya budaya yang mencakup lima domain utama.

Dalam Domain Tradisi Ekspresi Lisan, dua karya budaya yang diakui adalah Cublak-Cublak Suweng dan Dialek Boso Bagongan.

Di Domain Seni Pertunjukan, karya-karya seperti Tari Srimpi Irim-Irim, Tari Klana Raja, dan Bedhaya Durma Kina berhasil meraih pengakuan.

Dalam Domain Pengetahuan Alam, dua unsur budaya yang terdaftar adalah Mitos Gunung Merapi dan Ampo Imogiri.

Baca juga: Dulu Lari di Halaman, Sekarang di Layar: Yuk, Kembalikan Ruang Bermain Anak

Sedangkan dalam Domain Adat dan Tradisi, pengakuan diberikan kepada Sambatan Gunungkidul, Labuhan Hondodento, dan Tradisi Nawu Sendang. Terakhir,

Domain Ketrampilan Tradisional mencakup kuliner khas seperti Jadah Tempe, Kopi Joss, dan Ayam Goreng Kalasan.  

Selain itu, lima Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan adalah Masjid Syuhada, Kompleks Masjid Gedhe Mataram Kotagede, Pura Pakualaman, Dalem Jayadipuran, dan Selokan Mataram.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyebutkan bahwa legalitas melalui sertifikat ini penting untuk mempermudah pengelolaan warisan budaya, termasuk dalam penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.

"Kami ingin memastikan karya budaya ini tidak hanya dikenal tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat," ujarnya.

Dian juga menekankan bahwa DIY saat ini menjadi daerah dengan jumlah karya budaya tertinggi di Indonesia, yakni 181 karya yang telah diakui sebagai WBTb sejak 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved