Menteri Lingkungan Hidup Ancam Bawa Masalah Sampah di Kota Yogya ke Ranah Hukum, Ini Respon Pemkot

Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara detail pada pemerintah pusat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, ditemui usai memenuhi panggilan Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permasalahan sampah di Kota Yogyakarta mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.

Bahkan, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa depo di Kota Yogya pada Senin (18/11/2024) kemarin, Menteri LH mengancam bakal membawanya ke ranah hukum.

"Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008," tegasnya.

Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan secara detail pada pemerintah pusat.

Bukan tanpa alasan, ia mengklaim, Pemkot Yogyakarta sudah menempuh berbagai cara dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan sampah, meski hasilnya di lapangan belum optimal.

"Kami ngga apa-apa, nanti kalau ada konfirmasi, ya akan kami jawab dengan fakta dan data di lapangan. Tapi, saya ngga tahu mau dibawa ke sana (ranah hukum) itu seperti apa," katanya, Selasa (19/11/2024).

"Apakah kami akan dihukum karena tidak bisa mengelola, atau seperti apa, kan kami tidak tahu. Tapi, kami berharap beliau juga bisa memahami kondisional di Kota Yogya," tambah Sugeng.

Baca juga: Menteri LH Geram Usai Sidak Depo Sampah, Pj Wali Kota Yogyakarta: Kami Tak Sempat Berikan Penjelasan

Ia mengungkapkan, luas wilayah Kota Yogya yang hanya di kisaran 32,8 kilometer persegi, menjadi kendala serius dalam merealisasikan unit pengolahan sampah.

Namun, dengan keterbatasan itu, Pemkot Yogyakarta masih bisa merealisasikan empat TPS, di mana tiga di antaranya berdekatan dengan permukiman penduduk.

"Mengelola saja tempatnya berbatasan dengan perumahan elit di tengah kampung. Bisa berjalan aman, tidak ada demo, itu sudah luar biasa. Kalau optimal jelas belum, belum bisa optimal," cetusnya.

Karena itu, pihaknya berharap, pemerintah pusat bisa ikut memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi, khususnya yang belum bisa ditangani oleh Pemkot Yogyakarta.

Meski, tanpa bantuan pun pihaknya sudah melangsungkan progres signifikan dalam hal pengolahan sampah, termasuk merealisasikan alat pembakar sampah, atau insinerator.

"Operasional selama ini masih menggunakan uang pemerintah daerah. Jujur, saya juga tidak paham detail policy anggaran. Tapi, setahu saya, yang kemudian dipasang untuk pengelolaan itu masih APBD Kota Yogya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved