Peredaran Miras di Yogya Tak Terbendung, DPD RI Dorong Realisasi Aturan Tegas
Keresahan warga masyarakat di Yogyakarta terkait maraknya peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) mendapat respons dari DPD RI.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keresahan warga masyarakat di Yogyakarta terkait maraknya peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) mendapat respons dari DPD RI.
Respons itu ditunjukkan melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) Forum Masyarakat, mengenai Pengendalian Minuman Beralkohol di Yogyakarta, di Gedung DPD RI DIY, Kota Yogya, Jumat (15/11/2024) sore.
Agenda yang diniasiasi Anggota DPD RI Dapil DIY, Ahmad Syauqi Soeratno itu, mengundang seluruh stakeholder terkait, mulai dari elemen pemerintahan, hingga perwakilan ormas.
Syauqi pun mengungkapkan, peredaran miras di Yogyakarta dewasa ini sudah sangat memprihatinkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Berbagai persoalan sosial, masalah kesehatan, bahkan tindak kriminal, timbul akibat konsumsi miras yang begitu mudah dan terjangkau oleh siapa saja," tandasnya.
Menurutnya, penggunaan sistem penjualan daring yang tidak dapat diawasi secara optimal, membuat peredaran miras ke seluruh lapisan masyarakat menjadi semakin cepat dan luas.
Persoalan yang kompleks itu, diperburuk dengan kurangnya dukungan peraturan perundangan untuk membatasi dan mengendalikannya.
"Karena itu saya berinisiatif untuk mendorong, agar segera terbentuk peraturan perudangan yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Setidaknya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Baca juga: Marak Peredaran Miras Tanpa Izin di Klaten, Forkopimda Terima Audiensi MUI dan Ormas Islam
"Maka saya hadirkan para pengambil kebijakan, serta pimpinan ormas dan tokoh agama di Yogyakarta, yang berkepentingan langsung untuk mengakselerasi proses-proses itu," tambah Syauqi.
Melalui pertemuan tersebut, ia pun sekaligus menghipun data beserta langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras di wilayahnya masing-masing.
Misalnya di Kota Yogya, yang sudah menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY dengan membuat Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Yogyakarta.
"Kemudian, di tingkat pusat, kami akan mendorong peninjauan kembali UU yang memungkinkan miras dapat tersebar luas seperti saat ini," jelasnya. (aka)
RSUP Sardjito Ungkap Kondisi Rheza, Diantar ke UGD Sudah Kritis, Hasil Pemeriksaan Fisik Disimpan |
![]() |
---|
RSUP dr Sardjito Ungkap Kondisi Rheza Mahasiswa Amikom Yogyakarta Saat Dibawa ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
UMY Tegaskan Komitmen Demokrasi, Tolak Kekerasan dalam Aksi Massa |
![]() |
---|
Jaga Kondusivitas, Pemkot Yogya, DPRD dan Kodim 0734 Gulirkan Aksi Berbagi Makanan |
![]() |
---|
Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga DIY Terjaring OTT di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.