Perseroan Perorangan: Langkah Praktis bagi UMKM untuk Meningkatkan Status Usaha

Perseroan Perorangan memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan berbadan hukum seorang diri.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Langkah Praktis bagi UMKM untuk Meningkatkan Status Usaha 

TRIBUNJOGJA.COM - Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum baru yang diciptakan untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia agar memiliki legalitas yang kuat tanpa perlu mendirikan perseroan terbatas (PT) dengan banyak pendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Perorangan memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan berbadan hukum seorang diri.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengadopsi model badan hukum ini secara resmi.

Dengan Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan status yang sama seperti PT, namun tanpa kerepotan administratif yang biasanya menyertai pendirian perusahaan.

Model ini sangat cocok bagi UMKM yang ingin mendapatkan pengakuan hukum, akses pendanaan, serta perlindungan terhadap kekayaan pribadi.

Manfaat Perseroan Perorangan bagi UMKM

Bagi UMKM, mendirikan badan hukum seperti Perseroan Perorangan membawa banyak keuntungan, di antaranya:

1.Perlindungan Hukum

Perseroan Perorangan memberikan pemisahan yang jelas antara aset pribadi dan aset perusahaan.

Artinya, jika terjadi masalah finansial di perusahaan, aset pribadi pemilik tetap terlindungi.

2. Akses ke Pembiayaan

Status badan hukum membuat perusahaan lebih dipercaya oleh lembaga keuangan.

Hal ini memudahkan akses pembiayaan dari bank atau investor, yang menjadi modal penting bagi pengembangan bisnis UMKM.

3. Proses Pendiriannya Mudah dan Murah

Tidak seperti PT konvensional yang membutuhkan akta notaris dan modal besar, Perseroan Perorangan hanya memerlukan biaya sebesar Rp50.000 dan bisa didirikan dengan mengisi formulir elektronik saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved