Perseroan Perorangan: Langkah Praktis bagi UMKM untuk Meningkatkan Status Usaha

Perseroan Perorangan memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan berbadan hukum seorang diri.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Langkah Praktis bagi UMKM untuk Meningkatkan Status Usaha 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menggantikan akta notaris.

Di sini, pelaku usaha juga menentukan besaran modal usaha yang ingin dimasukkan.

Mendapatkan Bukti Pendaftaran

Setelah formulir selesai diisi dan diverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Pada tahap ini, status badan hukum Perseroan Perorangan sudah resmi berlaku.

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perseroan Perorangan juga terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Ini berarti, setelah mendaftar, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung melalui platform yang sama.

Kelebihan Perseroan Perorangan Dibandingkan Badan Hukum Lain

Selain mudah didirikan, Perseroan Perorangan memiliki beberapa keunggulan lain yang menjadikannya pilihan ideal bagi UMKM, yaitu:

●       Tidak Memerlukan Akta Notaris
Pendirian Perseroan Perorangan hanya membutuhkan pernyataan secara elektronik, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk akta notaris.

●       Tanpa Pengumuman di Tambahan Berita Negara
Sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, Perseroan Perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan pendiriannya di Tambahan Berita Negara. Ini memudahkan pelaku usaha yang ingin segera menjalankan bisnis tanpa proses administratif yang panjang.

●       Aplikasi User-Friendly
Aplikasi Perseroan Perorangan didesain agar mudah digunakan oleh siapa saja, bahkan tanpa perlu bantuan orang lain. Dengan waktu proses yang singkat, yaitu sekitar 30 menit, pelaku usaha sudah dapat menyelesaikan pendaftaran dan mendapatkan status badan hukum.

Dampak Perseroan Perorangan bagi Perekonomian

Dengan adanya Perseroan Perorangan, UMKM diharapkan lebih termotivasi untuk membangun bisnis yang legal dan terstruktur.

Badan hukum ini memungkinkan UMKM untuk berkembang dengan dukungan yang lebih kuat dan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved