Prabowo Beri Dukungan ke Cagub Jateng, Pakar HTN Sebut UU Tak Tegas Sebabkan Kontroversi

Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
DOK. BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Melalui video berdurasi 5 menit 39 detik, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, memberikan dukungan kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Dukungan Prabowo itu menciptakan polemik di masyarakat. Ada yang mengatakan boleh saja presiden mendukung calon gubernur, tapi ada juga yang menyayangkan apa yang dilakukan Prabowo tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Jamaludin Ghafur, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menjelaskan, Prabowo memang memiliki hak untuk memberikan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu dalam pemilihan umum (pemilu).

“Tetapi, beliau sebagai presiden, mestinya bersikap netral karena jabatannya mengharuskan dirinya untuk berada di atas seluruh kepentingan masyarakat sehingga tidak seharusnya seorang presiden ikut dukung mendukung,” katanya kepada Tribun Jogja, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Dokter Aziz Bakal Upayakan Modernisasi Pasar Tradisional di Kota Magelang Agar Punya Daya Saing

Namun, Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada memang tak mengatur secara tegas terkait tindakan yang dilakukan oleh Prabowo tersebut.

“Tidak heran, persoalan ini selalu muncul dan menjadi kontroversi dari dulu sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Jamaludin, perlu adanya pengaturan yang tegas terkait posisi presiden dalam dukung mendukung di pemilu.

“Apakah akan dilarang sama sekali, atau masih akan diberi peluang untuk memberi dukungan. Jika opsi kedua yang dipilih maka perlu ada batasan dan ketentuan yang jelas agar tidak ada potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” tukasnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved