Nasib Paman Birin Diputus Hari Ini, Apakah Hakim PN Jaksel Anulir Status Tersangka atau Sebaliknya?

Nasib status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin akan ditentukan pada hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Gubernur Kalimantan Selatan, Syahbirin Noor 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin akan ditentukan pada hari ini.

Apakah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menganulir status tersangka Paman Birin atau malah sebaliknya, semuanya akan putus pada siang ini.

Rencananya, hakim tunggal Afrizal Hadi akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin pada pukul 14.00 WIB siang ini.

Sebelum, proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu. 

Paman Birin tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. 

Setelah melalui serangkaian persidangan, hari ini akan menjadi penentu apakah hakim akan menganulir penetapan tersangka terhadap Paman Birin atau malah sebaliknya.

Dikutip dari Kompas.com, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin akan berlangsung pukul 14.00 WIB siang ini.

"Jadwal jam 14," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin (11/11/2024) malam.

Sidang gugatan praperadilan Paman Birin telah berlangsung tujuh hari kerja.

Melalui pengacaranya, Paman Birin telah menyampaikan permohonan kepada hakim tunggal PN Jaksel.

Baca juga: Buntut Paman Birin Muncul Pimpin Apel Pagi, KPK Langsung Bertindak

Selain itu, KPK sebagai termohon juga menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan tersebut. Kedua pihak juga telah menghadirkan ahli pada pekan lalu.

Sejauh ini, KPK yakin akan memenangkan gugatan praperadilan itu.

Sebab, Paman Birin beberapa waktu lalu disebut melarikan diri sehingga dianggap tidak memiliki kapasitas mengajukan permohonan ini.

Namun, kemarin atau tepat satu hari sebelum putusan dibacakan Paman Birin tiba-tiba muncul dan memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved