Yuk, Urus Apostille di Kanwil Kemenkumham DIY, Ini Panduan Lengkapnya

Sertifikat ini memuat pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen tersebut.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi : pengurusan Apostille 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apostille adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk mengesahkan keabsahan dokumen publik yang akan digunakan di negara lain.

Sertifikat ini memuat pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen tersebut.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dengan aksesi ini, Indonesia bergabung dengan lebih dari 120 negara di dunia yang telah menerapkan Konvensi Apostille, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antar negara.

Latar Belakang Konvensi Apostille

Sebelum adanya Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri sangat rumit dan panjang.

Dokumen harus melalui serangkaian pengesahan, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga perwakilan negara tujuan di Indonesia.

Proses ini tentu memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Konvensi Apostille hadir sebagai solusi untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses legalisasi dokumen.

Dengan Apostille, dokumen hanya perlu disahkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen, dan sertifikat Apostille tersebut akan diakui oleh negara-negara lain yang tergabung dalam konvensi ini.

Manfaat Apostille

Penerapan Apostille di Indonesia memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan hemat biaya karena tidak perlu lagi melalui banyak tahapan.
  • Kemudahan bagi Masyarakat: Masyarakat dapat mengurus legalisasi dokumen dengan lebih mudah dan praktis.
  • Meningkatkan Kepercayaan Internasional: Apostille meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap dokumen publik yang dikeluarkan oleh Indonesia.
  • Mendukung Pertumbuhan Ekonomi: Kemudahan dalam legalisasi dokumen akan mendorong investasi, perdagangan, dan kerja sama internasional.

Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan Apostille?

Layanan Apostille dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

Beberapa contoh pihak yang sering memanfaatkan layanan ini antara lain:

  • Individu: Orang yang akan melanjutkan studi, bekerja, menikah, atau menetap di luar negeri. Dokumen yang biasa dilegalisasi antara lain ijazah, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, dan surat nikah.
  • Lembaga Pendidikan: Universitas atau sekolah yang menerima mahasiswa asing atau mengirimkan mahasiswanya ke luar negeri.
    Perusahaan: Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor, investasi, atau kerja sama dengan pihak asing.
  • Lembaga Pemerintah: Instansi pemerintah yang melakukan kerja sama dengan negara lain.

Proses Layanan Apostille di Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Apostille.

Proses pengajuan permohonan Apostille dilakukan secara online melalui aplikasi apostille.ahu.go.id.

Berikut adalah alur proses layanan Apostille:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi apostille.ahu.go.id dengan mengunggah dokumen yang akan dilegalisasi.
  2. Verifikasi Permohonan: Permohonan akan diverifikasi oleh sistem. Jika tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak atau dikembalikan untuk diperbaiki.
  3. Pembayaran PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem yang tersedia.
  4. Penerbitan Sertifikat Apostille: Setelah pembayaran terverifikasi, sertifikat Apostille akan diterbitkan dan dapat diambil di loket Kantor Pusat atau Kantor Wilayah Kemenkumham.

Lokasi Pencetakan Sertifikat Apostille

Sertifikat Apostille dapat dicetak di beberapa lokasi, antara lain:

Kantor Pusat:

  • Galeri Layanan AHU Vol.1 (Cikini), Jakarta Pusat.
  • Galeri Layanan AHU Vol.2 (Mall Kuningan City), Jakarta Selatan.
  • Galeri Layanan AHU Vol.3 (Lippo Mall Puri), Jakarta Barat.

Kantor Wilayah: Kemenkumham DI Yogyakarta dan seluruh kantor wilayah yang tersebar di setiap provinsi.

Layanan Apostille merupakan langkah positif dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan berbagai aktivitas lintas negara, seperti pendidikan, pernikahan, dan bisnis. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved