Pengakuan Zarof Ricar Soal Asal Usul Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya
Teka-teki asal usul uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mulai terkuak
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Teka-teki asal usul uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mulai terkuak.
Berdasarkan pengakuan dari Zarof Ricar, uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram itu merupakan hasil dari pengurusan perkara yang diurusnya.
Kejaksaan Agung sendiri masih mengusut pengakuan dari Zarof Ricar tersebut.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," lanjutnya.
Baca juga: Pesan Presiden Prabowo ke Jajaran Menterinya Sebelum Berangkat Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Harli mengungkapkan, tim penyidik saat ini masih menggali informasi hubungan antara Zarof Ricar dengan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara.
Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh Eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.
Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Meski sudah pensiun dari MA, namun Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.
Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lainnya dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.
"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya. (*)
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.