Pengakuan Zarof Ricar Soal Asal Usul Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya

Teka-teki asal usul uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mulai terkuak

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Teka-teki asal usul uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mulai terkuak.

Berdasarkan pengakuan dari Zarof Ricar, uang ratusan miliar dan emas puluhan kilogram itu merupakan hasil dari pengurusan perkara yang diurusnya.

Kejaksaan Agung sendiri masih mengusut pengakuan dari Zarof Ricar tersebut.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024). 

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," lanjutnya.

Baca juga: Pesan Presiden Prabowo ke Jajaran Menterinya Sebelum Berangkat Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Harli mengungkapkan, tim penyidik saat ini masih menggali informasi hubungan antara Zarof Ricar dengan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara. 

Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh Eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.  

Meski sudah pensiun dari MA, namun Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.  

Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lainnya dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.

"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.

 “Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved